
WartaBerita.co.id – Jakarta | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil anggota Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, terkait dengan pernyataannya mengenai istilah “Partai Coklat” atau yang sering disebut “Parcok”. Yulius dipanggil sebagai terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan kontroversial yang ia unggah di media sosial beberapa waktu lalu.
Pernyataan Yulius Setiarto tersebut mencuat setelah ia membeberkan dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam proses Pilkada 2024. Dalam postingannya di Instagram, Yulius menyebutkan bahwa polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon tertentu. Hal ini menciptakan spekulasi bahwa aparat kepolisian diduga turut mempengaruhi hasil Pilkada, dengan menggunakan pola yang mirip dengan apa yang terjadi dalam Pilpres sebelumnya.
Fenomena ini memicu perbincangan di kalangan elit politik dan menambah ketegangan terkait netralitas aparat dalam kontestasi Pilkada dan Pemilu. Istilah “Partai Coklat” yang digunakan oleh Yulius merujuk pada dugaan pengaruh Polri dalam memobilisasi dukungan untuk kandidat tertentu dalam Pilkada 2024.
Sementara itu, Ali Hakim Lubis, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, sudah lebih dulu diperiksa oleh MKD pada hari Senin kemarin. Ali Lubis menilai bahwa pernyataan tersebut mencemarkan nama baik institusi kepolisian dan bisa berpotensi merusak citra netralitas Polri dalam kontestasi Pilkada yang akan datang.
Dalam pemeriksaan, Yulius Setiarto menanggapi tuduhan tersebut dengan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia mengutip hasil investigasi dari salah satu media nasional yang mengungkapkan dugaan keterlibatan polisi dalam pengarahan dukungan untuk beberapa pasangan calon di Pilkada 2024.
Munculnya istilah “Partai Coklat” ini juga mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak. Anggota Komisi 1 DPR, H.R. Halu, yang juga ikut dalam pembahasan isu ini dalam rapat bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pengaruh eksternal terhadap netralitas TNI dan Polri. “Netralitas TNI itu untuk negara, bukan untuk kepentingan individu atau golongan tertentu,” ujar Halu dalam rapat tersebut.
Ketua DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait fenomena tersebut. Ia menilai bahwa apabila aparat, khususnya kepolisian, terlibat dalam politik praktis, hal itu dapat merusak tugas utama Polri sebagai pengabdi kepada negara. “Kami mempersoalkan adanya indikasi penggunaan aparat untuk kepentingan politik praktis yang seharusnya dihindari,” ujar Hasto.
Di sisi lain, Ketua MKD DPR, Habiburrahman, menanggapi tuduhan soal “Partai Coklat” yang beredar di publik dengan tegas membantah adanya praktik tersebut. Ia menyebutkan bahwa tuduhan yang beredar hanyalah hoaks yang tidak berdasar dan sudah dilaporkan ke MKD untuk klarifikasi lebih lanjut. “Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait istilah ‘Partai Coklat’ kami kategorikan sebagai hoaks,” tegas Habiburrahman.
Presiden Joko Widodo juga turut angkat bicara terkait isu ini. Dalam kesempatan terpisah, Presiden Jokowi menegaskan bahwa jika ada tuduhan yang berkaitan dengan “Partai Coklat”, maka pihak yang mengklaim harus dapat membuktikannya. “Jangan hanya tuduhan, buktikan saja. Ada mekanismenya untuk membuktikan apakah ini benar atau tidak,” ujar Jokowi.
Sementara itu, meskipun istilah “Partai Coklat” sempat mencuat sebagai perbincangan publik, banyak yang menganggapnya sebagai sebuah pengingat untuk Polri dan institusi keamanan sipil lainnya agar tetap menjaga netralitasnya dalam politik, terutama menjelang Pilkada dan Pemilu 2024.
Isu ini pun membuka kembali perbincangan tentang netralitas aparat dalam politik, yang terus menjadi sorotan di tengah-tengah persiapan kontestasi politik nasional yang semakin intensif. Sebagai aparat penegak hukum dan pelindung keamanan negara, Polri diharapkan bisa menjaga independensinya agar tidak tercemar oleh kepentingan politik praktis. (*)












