Dugaan Korupsi di BPK Perwakilan Sumatera Utara: Dengan Adanya Manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

 

Keterangan : Foto bersama. (Dok : Ist)

 

WartaBerita.co.id – Medan | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menuai kontroversi. Sejumlah pihak, termasuk pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Kota Medan berinisial EP, menilai bahwa laporan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan. Dugaan praktik korupsi dan kolusi dalam proses pemeriksaan ini semakin menguat, dengan klaim bahwa pejabat terkait di dinas tertentu telah melobi agar laporan hasil pemeriksaan tidak menjadi sorotan publik.

EP, yang berbicara kepada media, menyampaikan bahwa LHP BPK nomor : 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 seharusnya mencerminkan hasil yang transparan dan akurat, namun kenyataannya, laporan tersebut diduga telah dimanipulasi untuk menutupi temuan-temuan yang merugikan keuangan negara. Salah satu temuan yang mencuat adalah terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada proyek pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika, Medan Johor.

Menurut LHP BPK, proyek yang dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. DJA telah selesai 100%, dengan denda keterlambatan selama 44 hari kalender senilai Rp174.071.531,53. Namun, kenyataannya, proyek yang dimaksud belum juga selesai hingga saat ini, meskipun tender lanjutan proyek tersebut telah dimenangkan oleh CV. Cakrawala Angkasa dengan nilai kontrak Rp1.322.752.000,00. Kejanggalan ini semakin mencuat ketika ditemukan bahwa CV. Dinamika Jaya Amerta, yang terlibat dalam proyek tersebut, tidak pernah dikenakan sanksi apapun, meskipun kontraknya telah diputus.

Pertanyaan muncul mengapa CV. Dinamika Jaya Amerta tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist), padahal sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, kontraktor yang melanggar kontrak wajib dicatat dalam daftar hitam dan jaminan pelaksanaan harus dicairkan. Namun, dalam kasus ini, jaminan pelaksanaan yang seharusnya dicairkan sebesar Rp219.567.500 tidak terealisasi. “Ada apa dengan proyek ini? Mengapa tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap penyedia jasa yang bermasalah ini?,” tanya EP.

Temuan lainnya yang juga mencuat adalah ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam enam paket pekerjaan peningkatan saluran drainase dan tanggul banjir pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai pekerjaan mencapai Rp1.169.783.352,86. Lebih lanjut, diketahui bahwa pengujian kuat tekan beton dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk oleh penyedia jasa, bukan oleh laboratorium independen yang ditunjuk untuk memastikan kesesuaian material dengan kontrak.

Kecurigaan terhadap LHP ini semakin kuat ketika dilihat dari ketidakjelasan rincian terkait ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam lampiran LHP. Dalam dokumen tersebut, tidak ada penjelasan rinci mengenai ketidaksesuaian pekerjaan yang dimaksud, bahkan tidak ada rincian nilai dari Rp1.169.783.352,86 yang disebutkan dalam laporan tersebut.

Dugaan adanya lobi-lobi yang dilakukan oleh pejabat terkait di Dinas SDABMBK, yang dipimpin oleh Gibson Panjaitan, semakin memperburuk situasi. EP menilai bahwa laporan BPK ini terkesan asal jadi dan tidak transparan, serta tidak mencerminkan hasil pemeriksaan yang obyektif. “Kami menduga bahwa ada upaya untuk menutupi temuan-temuan yang seharusnya menjadi perhatian publik,” ungkap EP pada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Hingga berita ini dipublikasikan, denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan selama 90 hari, serta pencairan jaminan pelaksanaan yang belum dilakukan, belum juga disetorkan ke kas Pemko Medan. Ketidaktransparanan dalam menangani temuan-temuan ini semakin menambah kecurigaan terhadap integritas laporan hasil pemeriksaan BPK.

Pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PKPCKTR Alexander Sinulingga dan PPK Herbert Hamonangan Panjaitan, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait dugaan manipulasi ini. Media telah berupaya menghubungi mereka, namun belum ada respons. Hal ini memunculkan kesan bahwa pejabat-pejabat tersebut terkesan enggan untuk memberikan penjelasan atau bahkan terlibat dalam upaya menutupi masalah yang ada.

Dengan adanya temuan-temuan ini, pengawasan terhadap BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara semakin mendesak. Masyarakat dan berbagai elemen masyarakat berharap agar masalah ini dapat diusut secara tuntas dan transparan, serta agar keuangan negara tidak terus-menerus dirugikan oleh praktik-praktik korupsi dan manipulasi yang terjadi di berbagai level pemerintahan. (Erwin)