
WartaBerita.co.id – Tebing Tinggi | Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ke-7 yang fokus pada pemberantasan narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (9/12/2024). Pelaku yang diamankan berinisial AKA (41), seorang wiraswasta asal Jambi, ditemukan memiliki sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (6/12/2024), sekitar pukul 14.30 WIB. AKA ditangkap saat berada di pinggir Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 2,26 gram, uang tunai, serta kotak rokok dan plastik klip kosong. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian akan menggali lebih dalam mengenai kemungkinan keterlibatan AKA dalam jaringan narkoba, serta peran pihak lain dalam peredaran narkotika ini.
“Polres Tebing Tinggi akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Mulyono.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya. (RM)












