
WartaBerita.co.id – Goa | Sebanyak 15 pelaku sindikat pencetak dan peredaran uang palsu berhasil diringkus oleh Polres Goa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Goa, AKBP Reonal Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolres Goa, Senin malam, 16 Desember 2024.
AKBP Reonal Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus peredaran uang palsu yang melibatkan sejumlah tersangka. Dari 15 pelaku yang diamankan, sembilan orang telah ditahan, sementara lima pelaku lainnya sedang dalam perjalanan menuju Goa, yaitu dari Mamuju dan Wajo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan sejak awal Desember 2024.
“Kasus ini terungkap atas kerjasama tim yang solid, dengan menggunakan teknologi penyelidikan yang canggih. Kami juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, BRI, BNI, dan universitas-universitas di sekitar Goa,” ujar AKBP Reonal dalam keterangan persnya.
Menurut Kapolres, salah satu barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan kasus ini adalah sebuah mesin pencetak uang palsu. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan uang palsu senilai Rp 446.700.000 di salah satu kampus di Goa. Uang palsu yang ditemukan tersebut adalah pecahan dengan emisi terbaru, yang beredar di masyarakat sebagai mata uang rupiah.
“Awalnya, kami menemukan uang palsu sebesar Rp 500.000 dengan emisi terbaru, dan kami mengembangkan penyidikan hingga menemukan total lebih dari 446 juta rupiah dalam bentuk uang palsu. Ini adalah hasil yang signifikan,” tambahnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk rektor salah satu universitas yang membantu pihak kepolisian dalam proses penyelidikan. “Kami bekerja sama dengan universitas tersebut setelah ditemukan barang bukti di kampus mereka. Kami berharap dapat mengungkap seluruh jaringan sindikat ini,” jelasnya.
AKBP Reonal juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan pihaknya akan segera merilis perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini dan memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bagian dari investigasi, pihak kepolisian telah menyita lebih dari 100 barang bukti yang terkait dengan peredaran uang palsu ini. Kapolres Goa meminta masyarakat untuk tetap sabar dan memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan penyidikan.
Kasus peredaran uang palsu ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian, lembaga keuangan, serta masyarakat dalam memerangi kejahatan ekonomi. Polisi juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian. (Trb)












