Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu di Area Perkebunan Sawit

Keterangan : Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (43), warga Dusun Butana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.(Ist)

WartaBerita.co.id – Batu Bara |Polres Batu Bara Bongkar Jaringan Sabu di Perkebunan Sawit Desa Gambus Laut. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di area Perkebunan Kelapa Sawit, tepatnya di Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (26/4/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga menyimpan dan memiliki narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 16.08 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial B (43), warga Dusun Butana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti mencurigakan, termasuk narkotika jenis sabu seberat bruto 1.897 gram, sebuah tas ransel hitam, handphone Android, uang tunai Rp1.035.000, dan uang 50 Ringgit Malaysia.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menyampaikan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. “Saat ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

AKP Ramses juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas.(Alf)