36 Kades di Nias Utara Siap Dikukuhkan Kembali

Pemkab Nias Utara Tindaklanjuti SE Mendagri Soal Perpanjangan Masa Jabatan

WartaBerita.co.id – Nias Utara | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara resmi menggelar rapat bersama para kepala desa terkait tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 27 Desember 2023. Pertemuan berlangsung di Pendopo Nias Utara, Selasa (9/9/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, menjelaskan bahwa dari 51 desa, hanya 40 kepala desa yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali sesuai ketentuan SE Mendagri. Sebanyak 11 lainnya tidak bisa diperpanjang karena berbagai alasan, yakni empat kepala desa meninggal dunia, empat mengundurkan diri, dan tiga diberhentikan dari jabatannya.

“Rapat ini untuk menyatukan pemahaman agar proses pengukuhan berjalan tertib dan tanpa hambatan. Semua kepala desa yang bersedia akan menandatangani surat pernyataan, sementara yang tidak bersedia tidak akan dipaksa,” ujar A’aro’o.

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari proses penguatan pemerintahan desa. “Kami harap setiap kepala desa memahami betul langkah ini. Yang bersedia dipersilakan menandatangani surat pernyataan, dan bagi yang tidak, jangan ada paksaan,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, menekankan pentingnya ketulusan dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan agar kepala desa menyesuaikan diri dengan kondisi efisiensi anggaran nasional. “Jika ada kendala, mari kita selaraskan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucapnya.

Sekda Nias Utara, Bazatulo Zebua, mengingatkan bahwa kepala desa yang akan dikukuhkan tidak boleh terlibat politik praktis maupun memiliki masalah hukum. “Kita ingin semuanya jelas dan tidak ada keraguan dalam proses ini,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, dari 40 kepala desa yang hadir dan diundang menandatangani surat pernyataan, empat orang tidak bersedia dikukuhkan. Mereka adalah Kepala Desa Lolofaoso yang menolak secara langsung, serta tiga kepala desa lain—Hilimbosi, Lawira II, dan Hilimbowo Kare—yang tidak hadir dan dianggap tidak bersedia.

Dengan demikian, total sebanyak 36 kepala desa periode 2017–2023 di Kabupaten Nias Utara siap dikukuhkan kembali. Rencananya, prosesi pengukuhan akan dilaksanakan pada Jumat, 12 September 2025 mendatang.(FL)