WB – Medan |Wibawa hukum di Sumatera Utara kembali dipertanyakan. Meski telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus perambahan hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), Kabupaten Langkat, terpidana Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng diduga masih bebas beraktivitas, bahkan disebut tetap mengendalikan panen sawit di lahan yang telah disita negara.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 11 Agustus 2025 sejatinya sudah tegas. Selain hukuman penjara, terpidana juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp856,8 miliar. Namun hingga kini, eksekusi pidana terhadap terpidana belum terlihat nyata di lapangan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa vonis berat belum berbanding lurus dengan pelaksanaan hukumnya?
Pantauan di kawasan Kecamatan Tanjung Pura menunjukkan aktivitas panen Tandan Buah Segar (TBS) masih berlangsung di area bekas hutan mangrove yang secara hukum telah berstatus sita sejak Oktober 2022. Para pekerja yang beroperasi di lokasi disebut memiliki keterkaitan dengan Koperasi Sinar Tani Makmur, entitas yang dikaitkan dengan terpidana.
Situasi tersebut memperlihatkan ironi penegakan hukum. Negara telah menyatakan kawasan itu sebagai barang bukti dan aset sitaan, tetapi praktik ekonomi di dalamnya tetap berjalan seolah tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa putusan pengadilan belum memiliki daya paksa yang efektif.
Lebih jauh, alasan tidak ditahannya terpidana karena faktor usia lanjut dan kesehatan kini menjadi sorotan. Informasi di lapangan justru menunjukkan yang bersangkutan masih dapat beraktivitas di luar rumah. Ketidaksesuaian antara alasan hukum dan kondisi faktual ini memperkuat kritik terhadap lemahnya pengawasan eksekusi putusan.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara pun dinilai belum mampu mengamankan sepenuhnya kawasan yang dititiprawatkan. Pihak BKSDA Wilayah II Stabat mengakui keterbatasan kewenangan karena penitipan hanya mencakup kawasan hutan, bukan kebun sawit yang sudah berdiri. Pernyataan ini justru memperlihatkan celah koordinasi antarinstansi penegak hukum dan pengelola kawasan konservasi.
Padahal, kerusakan yang ditimbulkan tidak kecil. Sekitar 210 hektare hutan mangrove dilaporkan telah berubah menjadi perkebunan sawit, bahkan sempat memiliki dokumen pertanahan resmi. Dalam perkara ini, pengadilan juga menjatuhkan vonis serupa kepada mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran S.Pd.I, serta menyita puluhan sertifikat tanah, akta jual beli, dan dokumen administrasi pertanahan.
Kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini semestinya menjadi preseden penting dalam perlindungan kawasan konservasi. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya: lahan tetap dipanen, terpidana belum menjalani hukuman, dan lembaga pengawas saling melempar batas kewenangan.
Jika kondisi ini terus berlangsung, publik berpotensi melihat hukum hanya tajam di putusan, namun tumpul dalam pelaksanaan. Negara pun dituntut segera mengambil langkah konkret — mengeksekusi putusan, mengamankan aset sitaan, serta memastikan kawasan konservasi benar-benar kembali pada fungsi ekologisnya.
Tanpa tindakan tegas, kasus mangrove Langkat berisiko menjadi simbol kegagalan penegakan hukum lingkungan: vonis telah dijatuhkan, tetapi keadilan belum benar-benar ditegakkan. (***)












