WB – Asahan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OJP (29) diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat bruto 9,40 gram di Dusun VII Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Senin (2/2/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di belakang sebuah rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Harry Fitrian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga, petugas segera melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara, polisi menemukan delapan plastik klip sedang berisi sabu, dua plastik klip berisi kemasan kosong, dua pipet sekop, satu plastik klip kosong tambahan, serta dua dompet kecil warna pink dan putih bermotif bunga.
Dalam pemeriksaan awal, OJP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MD yang berdomisili di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(Edi)












