WartaBerita.co.id – Nias Utara |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) periode 2017–2023 yang telah berakhir pada 27 Desember 2023. Berdasarkan aturan terbaru, para Kades tersebut diperpanjang masa tugasnya selama dua tahun, hingga 31 Agustus 2027. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Pendopo Nias Utara, Jumat (12/9/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, menjelaskan bahwa dasar hukum pengukuhan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Dari 51 Kades yang masa jabatannya berakhir pada 2023, hanya 37 Kades yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali.
“Sebagian tidak dapat diperpanjang karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, diberhentikan, mengundurkan diri, tidak lagi berdomisili di Nias Utara, atau menyatakan tidak bersedia,” jelas A’aro’o.
Dalam arahannya, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, mengucapkan selamat kepada 37 Kades yang baru saja diperpanjang masa jabatannya. Ia menekankan agar para Kades dapat bersinergi menjalankan program pemerintah di desa masing-masing.
“Kami berharap bapak dan ibu Kades dapat mendukung program nasional, mulai dari ketahanan pangan, penguatan koperasi desa, hingga berbagai agenda pembangunan pemerintah pusat,” tegas Amizaro.
Pengukuhan ini melibatkan 37 Kades dari 10 kecamatan, antara lain Kecamatan Lotu, Sawo, Tuhemberua, Sitolu Ori, Namohalu Esiwa, Alasa, Tugala Oyo, Afulu, Lahewa, dan Lahewa Timur. Nama-nama Kades yang diperpanjang turut dibacakan secara resmi dalam acara tersebut.
Meski pengukuhan dilakukan setelah melewati batas akhir sebagaimana diatur dalam SE Mendagri, Pemkab Nias Utara memastikan seluruh proses telah melalui tahapan administratif, termasuk penandatanganan surat pernyataan kesediaan dari masing-masing Kades.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa mampu melanjutkan program pembangunan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Berikut nama-nama Kepala Desa :
Kecamatan Lotu 3 orang: Seda’aro Telaumbanua (Kades Lawira I), Amoni Zega (Kades Maziaya) dan Toloni Nazara (Kades Hiligeo Afia).
Kecamatan Sawo 3 orang: Moderato Telaumbanua (Kades Sanawuyu), Serius Telaumbanua (Kades Sawo) dan Khatab Zebua (Kades Teluk Bengkuang).
Kecamatan Tuhemberua 1 orang: Emazisokhi Gea (Kades Banua Gea).
Kecamatan Sitoluori 3 orang: Fo’arita Zega (Kades Tetehosi Maziaya), Fati’ro Zega (Kades Hilimbosi) dan Sohahau Hulu (Kades Botombawo).
Kecamatan Namohalu Esiwa 4 orang: Aserieli Gea (Kades Dahana Hiligodu), Fatiwaso Harefa (Kades Namohalu), Menitehe Harefa (Kades Sisarahili) dan Bezidokhi Harefa (Kades Tuhenakhe I).
Kecamatan Alasa 3 orang: Masanolo Lahagu (Kades Dahana Alasa), Masaludin Hulu (Kades Hilisebua Siwalubanua) dan Sudarman Hulu (Kades Fulolo).
Kecamatan Tugala Oyo 5 orang: Aperius Zalukhu (Kades Te’olo), Abinudi Hulu (Kades Ononazara), Arosokhi Hia (Kades Gunungtua), Floretu Hulu (Kades Siwawo) dan Storis Hia (Kades Humene Siheneasi).
Kecamatan Afulu 3 orang: Iza’aki Waruwu (Kades Lauru Fadoro), Nisura Zalukhu (Kades Sisobahili) dan Idham Saleh Zalukhu (Kades Afulu).
Kecamatan Lahewa 10 orang: Fideli Lase (Kades Iraono Lase), Ikut Zanan Zalukhu (Kades Onozalukhu), Berkat Sukur Gea (Kades Sitolubanua), Erius Zalukhu (Kades Hilihati), Fedilina Baeha (Kades Hiligawolo), Fati’asa Lase (Kades Ombolata), Krrisman Zebua (Kades Afia), Nyak Pau Aceh (Kades Sihene’asi), Martinus Manjsya Gea (Kades Fadoro Hilimbowo) dan Artinus Zai (Kades Fadoro Hilihambawa).
Kecamatan Lahewa Timur 2 orang: Martinus Zalukhu (Kades Laowowaga) dan Aprilufin Zalukhu (Kades Tetehosi Sorowi).(FL)












