Maling Ternak Cuma Bisa Tertunduk

Nekat Curi Seekor Babi Dari Kandang, Bayu Hanya Tertunduk Malu Saat Diamankan Polisi

Keterangan : Pelaku saat diamankan di ruang Reskrim Polsek Kualuh Hulu.(Dok : Ist)

WartaBerita.co.id – Labuhanbatu | Aksi nekat pencurian hewan ternak berupa seekor babi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BAS alias Bayu (31), berakhir di balik jeruji besi. Warga Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara ini, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada Jumat (26/9/2025).

Saat diamankan oleh aparat, Bayu disebut hanya bisa tertunduk malu mengakui perbuatannya.

Penangkapan Bayu dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari korban, Thamrin Sitohang, yang kehilangan satu ekor babi dari kandang miliknya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH dan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH, menjelaskan kronologi kejadian. Pencurian ini terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban terkejut mendapati salah satu ternaknya raib dari kandang di Jalan Teratai Lingkungan III Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan.

“Mengetahui ternaknya hilang, pelapor berusaha mencari. Saat bertanya kepada saksi Johan Sianturi, saksi mengaku melihat becak motor yang dikemudikan Roby Hasibuan melintas membawa satu karung yang berisi babi curian, bersama pelaku Bayu dan rekannya, Jeklin Sinurat,” jelas Kasi Humas.

Berdasarkan petunjuk tersebut, korban dan saksi kemudian mencari penarik becak, Roby Hasibuan. Roby membenarkan bahwa karung yang dibawanya berisi seekor babi. Namun, kepada Roby, para pelaku mengaku bahwa babi tersebut adalah milik mereka yang dicuri dari “tempat Oppungnya” (kakek/neneknya).

Akibat kejadian ini, korban Thamrin Sitohang diperkirakan menderita kerugian hingga Rp 4.000.000 dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.

Menanggapi laporan, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal SE untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Akhirnya, tim berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku. Pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal berhasil meringkus BAS alias Bayu di rumahnya di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, tanpa ada perlawanan.

Saat diinterogasi, Bayu mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya, JS alias Jeklin Sinurat, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku juga menunjukkan lokasi barang bukti disembunyikan. Saat ini, Bayu dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses secara hukum lebih lanjut. (AS)