WartaBerita.co.id – Medan |Fenomena maraknya pembangunan gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali mencuri perhatian publik.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap tata kelola pembangunan di wilayah perkotaan, meski aturan mengenai perizinan bangunan telah diatur dengan jelas dalam berbagai regulasi.
Ketentuan tentang kewajiban memiliki PBG tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Implementasinya juga dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan penataan ruang dan perizinan teknis pembangunan.
Namun, di lapangan, sejumlah bangunan di Medan diketahui belum mengantongi persetujuan resmi. Beberapa di antaranya adalah Markas Cabang Laskar Merah Putih di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, serta bangunan di Jalan Baja Raya, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Menanggapi temuan tersebut, Lurah Petisah Tengah, Deny Mukhtar Zebua, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah persuasif kepada pemilik bangunan agar segera mengurus dokumen PBG.
“Kami sudah menyampaikan imbauan tertulis kepada pemilik bangunan. Namun, kewenangan penerbitan PBG berada di Dinas PKPCKTR Kota Medan,” ujar Deny saat ditemui, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan bahwa surat imbauan itu telah disampaikan sejak awal pembangunan berlangsung. Sementara itu, Camat Medan Petisah, Arafat Syam, mengaku akan menindaklanjuti laporan terkait keberadaan bangunan tanpa persetujuan resmi tersebut.
“Akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat.
Fenomena meningkatnya jumlah bangunan tanpa PBG ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran tata ruang, keamanan konstruksi, serta dampaknya terhadap estetika kota.
Pemerhati tata ruang, Erwin Simanjuntak menilai, pemerintah daerah perlu memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum agar pembangunan di Kota Medan tetap berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Red)












