WB – Humbahas | Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan bahwa Taman Sains dan Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, merupakan kawasan strategis yang diproyeksikan sebagai pusat riset dan pengembangan bioekonomi tropis Indonesia bagian barat. Hal itu disampaikannya saat mendampingi peninjauan kawasan TSTH2 oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Surya, kunjungan Ketua DEN menandai bahwa pengembangan ekonomi berbasis riset dan inovasi tidak lagi sebatas agenda daerah, melainkan telah menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional. Ia menilai TSTH2 memiliki potensi besar sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang berakar dari kekayaan lokal Sumatera Utara.
Surya menjelaskan, kawasan TSTH2 menyimpan lebih dari 100 jenis tanaman herbal dan hortikultura unggulan, seperti andaliman, jahe merah, kunyit hitam, serta berbagai komoditas dataran tinggi yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kondisi agroklimat Humbang Hasundutan dinilai ideal untuk riset perbenihan, adaptasi iklim, dan penyediaan bahan baku berstandar ekspor.
Ia juga menyoroti masih rendahnya kemandirian benih hortikultura di Sumatera Utara. Dari luas pertanaman bawang merah sekitar 3.861 hektare pada 2025, penangkar lokal baru mampu memenuhi sekitar 6,79% kebutuhan bibit unggul. Kondisi ini, menurut Surya, menjadi peluang besar bagi TSTH2 untuk mendorong kemandirian benih adaptif lokal.
Selain sebagai pusat riset, TSTH2 diarahkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat melalui pengembangan pembelajaran petani, inkubator UMKM berbasis herbal, serta pendidikan vokasi pertanian dan bioteknologi. Pemerintah Provinsi Sumut telah mengintegrasikan pengembangan TSTH2 ke dalam dokumen perencanaan daerah dan mendorong hilirisasi hasil riset hingga ke pasar.
Surya berharap sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui dukungan DEN dapat menjadikan TSTH2 sebagai model nasional pengembangan bioekonomi berbasis riset dan inovasi yang berkelanjutan.(Ganda)












