Pemkab Asahan Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

Satpol PP siapkan pengawasan intensif demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah Ramadan 1447 Hijriah.

WB – Asahan |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menegaskan komitmennya menjaga kondusivitas wilayah menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan memberlakukan aturan tegas terhadap operasional tempat hiburan malam. Kebijakan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi lintas instansi guna memastikan suasana ibadah berlangsung aman dan khusyuk bagi masyarakat Muslim.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Asahan, , menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat imbauan resmi kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam agar menghentikan operasional selama bulan Ramadhan.

Menurutnya, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila aturan tersebut diabaikan. “Apabila surat imbauan ini tidak diindahkan, maka dengan tegas kami akan melakukan penutupan tempat usaha,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, selain penutupan tempat hiburan malam, pemerintah juga akan melakukan penertiban terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengurangi kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP Kabupaten Asahan telah menyiapkan skema pengawasan terpadu. Personel akan disiagakan dan melakukan monitoring serta patroli rutin secara berkala sesuai ketentuan dalam surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan. Pemerintah Kabupaten Asahan berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.(Edi)