WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab Samosir) bersama DPRD Kabupaten Samosir menyepakati penetapan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, dan Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, Rabu (30/9/2026).
Penetapan kedua Perda dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD Samosir menyatakan persetujuan terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Dengan demikian, Ranperda P-APBD 2026 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut resmi ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Melalui P-APBD 2026, struktur APBD Kabupaten Samosir mengalami peningkatan lebih dari Rp62 miliar. Anggaran yang sebelumnya berada di kisaran Rp776 miliar lebih meningkat menjadi sekitar Rp838 miliar lebih.
Sementara itu, Perda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut menetapkan target penyertaan modal pemerintah daerah hingga 2030 mencapai lebih dari Rp49 miliar. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kepemilikan saham Pemkab Samosir sekaligus mendukung kapasitas fiskal dan perekonomian daerah.
Anggaran Harus Tepat Sasaran
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda hingga mencapai kesepakatan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Samosir sehingga pembahasan kedua Ranperda ini dapat dirampungkan dan disepakati,” ujar Vandiko.
Menurutnya, pembahasan P-APBD 2026 dan penyertaan modal daerah diwarnai berbagai dinamika serta masukan dari DPRD. Seluruh masukan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menyamakan pandangan agar kebijakan anggaran dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
“Kami sudah menyimak berbagai masukan dari DPRD. Semua itu menjadi bagian dari upaya untuk kemajuan dan pemantapan pembangunan Samosir yang lebih baik,” katanya.
Vandiko menegaskan, setelah ditetapkan menjadi Perda, P-APBD 2026 dan Perda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Ia meminta seluruh perangkat daerah melaksanakan program yang telah direncanakan secara optimal sehingga anggaran yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Semoga seluruh amanah yang diberikan masyarakat dapat terlaksana demi mewujudkan Samosir yang Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan,” ungkapnya.
DPRD Soroti Waktu Pelaksanaan
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan persetujuan kedua Ranperda telah dilakukan sesuai tahapan dan tepat waktu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap ketepatan waktu dalam pembahasan dan penetapan APBD dapat terus dipertahankan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang memadai untuk menjalankan program pembangunan.
Nasip menjelaskan, perubahan APBD 2026 telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di atasnya, termasuk adanya penambahan dana transfer. Dengan tambahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan.
Terkait penyertaan modal pada Bank Sumut, DPRD mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kepemilikan saham daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Berbagai saran dan masukan selama pembahasan hendaknya menjadi bahan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” kata Nasip.
Ia juga mengingatkan Pemkab Samosir agar segera merealisasikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Hal itu dinilai penting mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 yang tersisa relatif terbatas.
Dengan ditetapkannya kedua Perda tersebut, Pemkab dan DPRD Samosir selanjutnya memiliki landasan hukum untuk melaksanakan kebijakan anggaran dan penyertaan modal sesuai perencanaan, ketentuan perundang-undangan, serta prioritas pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringoringo, perwakilan Bank Sumut, para staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD, serta Kepala Dinas Kominfo Samosir Immanuel Sitanggang.(VLS)












