PT Medan Uji Saksi dengan Terapkan KUHAP Baru

Pemeriksaan Ulang Jadi Terobosan Peradilan Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi.

WB – Medan|Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan) mulai menerapkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan menggelar pemeriksaan ulang saksi dan ahli di tingkat banding. Langkah ini terlihat dalam sidang perkara korupsi dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu yang digelar Rabu (6/5/2026).

Perkara ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa, disertai denda Rp50 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16 juta. Terdakwa bersama dua pihak lain dinyatakan bersalah dalam kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah di SMAN 19 Medan kawasan Medan Labuhan.

Majelis hakim yang diketuai Gosen Butar Butar dengan anggota Gerchat Pasaribu dan Aronta memimpin jalannya sidang. Dalam agenda persidangan, majelis melakukan pemeriksaan kembali terhadap keterangan saksi, ahli, terdakwa, serta dokumen penting, termasuk laporan akuntan publik.

Humas Pengadilan Tinggi Medan dalam keterangannya menyebutkan bahwa pemeriksaan ulang ini merupakan implementasi langsung dari aturan KUHAP terbaru yang memberikan kewenangan kepada hakim tingkat banding untuk menggali fakta secara lebih mendalam apabila dianggap perlu.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum diminta menghadirkan dua ahli, yakni Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta dua saksi Renata Nasution dan Togap JT. Selain itu, terdakwa dan sejumlah pihak terkait dari beberapa perusahaan juga turut dihadirkan guna memperkuat pembuktian.

Total terdapat empat saksi dan dua ahli yang diperiksa dalam persidangan ini. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan penasihat hukum terdakwa dalam memori banding, yang menginginkan adanya pendalaman terhadap keterangan dan alat bukti yang telah diajukan sebelumnya.

Pengadilan menilai langkah ini sebagai upaya untuk memastikan pencarian kebenaran materiil berjalan optimal. Selain itu, mekanisme ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas putusan di tingkat banding serta memberikan rasa keadilan yang lebih komprehensif.

Pemeriksaan ulang di tingkat banding ini disebut sebagai yang pertama kali dilakukan oleh pengadilan tinggi di Indonesia sejak diberlakukannya KUHAP terbaru. Hal ini menandai babak baru dalam praktik peradilan pidana nasional.

Melalui kebijakan tersebut, Pengadilan Tinggi Medan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(ES)