LHKPN Rugun Saragih Disorot, Tren Kekayaan Terus Meningkat

Laporan harta dalam rentang hampir dua dekade menunjukkan kenaikan nilai aset yang menjadi perhatian publik.

Keterangan : Tangkapan layar LHKPN Rugun Saragih.(Dok/Ist)

WB – Jakarta | Siapakah Rugun Saragih ? Ya, istri dari eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang sudah menjadi tersangka, Sabtu (11/7/2026) lalu. Melihat dari riwayat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat Kejaksaan Republik Indonesia, Rugun Saragih, memperlihatkan peningkatan nilai kekayaan yang cukup signifikan dalam kurun waktu lebih dari 20 tahun. Berdasarkan data yang tercantum dalam sistem e-LHKPN, total harta yang dilaporkan naik dari Rp596,5 juta pada laporan tahun 2002 menjadi Rp18,22 miliar pada laporan periodik per 31 Desember 2025, ditelusuri media, pada Senin (13/7/2026).

Data tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2011 Rugun Saragih melaporkan kekayaan sebesar Rp3,37 miliar. Nilai itu kemudian meningkat menjadi Rp6,70 miliar pada laporan tahun 2018 dan tidak mengalami perubahan pada 2019.

Perubahan paling mencolok terjadi pada laporan tahun 2020. Saat menjabat Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan RI, total harta yang dilaporkan melonjak menjadi Rp18,08 miliar atau bertambah lebih dari Rp11 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2021 nilai kekayaan kembali meningkat menjadi Rp18,56 miliar.

Sementara itu, laporan tahun 2022 mencatat penurunan menjadi Rp15,54 miliar. Namun pada laporan tahun 2023 nilai kekayaan kembali naik menjadi Rp18,22 miliar dan tetap tercatat dengan nilai yang sama pada laporan periodik tahun 2024 maupun 2025 saat yang bersangkutan menjabat Jaksa Fungsional.

Rangkaian data tersebut menggambarkan dinamika perubahan kekayaan yang dilaporkan secara berkala melalui mekanisme LHKPN. Meski demikian, perubahan nilai harta tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai adanya pelanggaran hukum. Kenaikan maupun penurunan kekayaan dapat dipengaruhi berbagai faktor yang sah, seperti transaksi aset, investasi, pelunasan utang, warisan, maupun perubahan nilai aset.

Bagi publik, data LHKPN merupakan instrumen penting untuk mengawasi transparansi penyelenggara negara. Oleh karena itu, setiap perubahan nilai kekayaan yang signifikan menjadi informasi yang layak mendapat perhatian dan klarifikasi agar akuntabilitas pejabat publik tetap terjaga sesuai prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.(Barto)