Dugaan Poligami Oknum Polisi dan Jaksa Kembali Jadi Sorotan

Istri Polisi Minta Kejati Sumut Buka Kembali Dugaan Pelanggaran Etik Jaksa yang Diduga Dipoligami oleh Suaminya

Keterangan : Foto ilustrasi.(Ist)

WB – Medan | Miris sekali, nasib seorang ibu rumah tangga , Nurmalasari Siregar (37) dalam memperjuangkan mahligai rumah tangga selama 7 tahun belakangan ini. Nurmalasari Siregar yang pernah berprofesi sebagai bidan itu harus melaporkan seorang oknum Jaksa inisial AN (43) yang telah dipoligami oleh suaminya, Bripka GP (36), merupakan seorang penyidik di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Nurmalasari yang sejak tahun 2019, telah melayangkan surat pengaduan kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) merasa persoalan poligami suaminya dengan oknum JPU inisial AN itu tak kunjung mendapat atensi sesuai harapan yang diinginkan.

Nurmalasari menjelaskan sejak dirinya dimintai keterangan pada 15 Februari 2019 lalu belum ada penyelesaian apapun baik itu sanksi yang diberikan kepada oknum Jaksa yang tidak akan mengulangi permasalahan tersebut. Bahkan ia menyampaikan jikalau ada sanksi tegas tidak mungkin suaminya masih berhubungan kembali dengan dia (AN, red) selama 7 tahun ini. 

Oleh karena itu, kata Nurmalasari, kedatangannya ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hendak menyampaikan surat permohonan pemeriksaan ulang atas dugaan perselingkuhan suami saya dengan AN.

“Dalam surat tersebut, pelapor juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menelusuri kembali dugaan penggunaan dokumen perkawinan yang dipersoalkan serta memastikan seluruh fakta yang pernah disampaikan diperiksa secara menyeluruh,”ujarnya kepada media, Jumat (17/7/2026).

Saat dipanggil guna dimintai keterangan, Senin (20/7/2026), Nurmalasari menceritakan kesedihannya kepada salah seorang staf Asisten Pengawasan Kejati Sumut setelah dirinya diterima langsung Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Agung Ardiyanto SH.,MH., diruangannya. 

Dirinya menceritakan peristiwa awal perselingkuhan suaminya dengan Jaksa AN sejak tahun 2017 hingga keduanya menikah dan memiliki dua orang putra pada hari ini.”Saya dicecar pertanyaan dengan ditanyakan bukti-bukti terbaru dari saya. Saya serasa tertekan sebab bukti-bukti yang saya miliki semuanya sudah diserahkan pada bidang itu (Aswas,red) di tahun 2019 lalu,” jelasnya kepada media.

Ketika dikonfirmasi, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Agung Ardiyanto menjelaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri data yang dilaporkan pelapor sehubungan laporan tersebut diperiksa jauh sebelum saya menjadi Aswas Kejati Sumut.”Beri kita waktu untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan pelapor karena peristiwa tersebut terjadi 7 tahun lalu,”tegasnya.

Selain itu Agung juga menyampaikan bahwa oknum Jaksa AN pernah diberikan demosi ditahun 2019 dengan tidak ada kenaikan pangkat selama setahun. “Kami (Aswas) hanya memberikan sanksi/hukuman namun tidak mengawasi hukuman. Bila ada keberatan dari pelapor lagi silahkan laporkan kembali, kita akan periksa,” tutupnya.(Red)