Dua Punguan Marga Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penghinaan di TikTok

Tim investigasi dibentuk, bukti digital diverifikasi sebelum laporan resmi dilayangkan ke Mabes Polri.

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WB – Jakarta | Punguan Marga Sihotang se-Indonesia bersama Punguan Marga Simanjuntak Sitolu Sada Ina se-Indonesia sepakat menempuh jalur hukum atas dugaan penghinaan terhadap kedua marga yang diduga dilakukan melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Keputusan tersebut diambil dalam rapat gabungan yang berlangsung di CafĂ© Deli, Jalan Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2026) dini hari.

Rapat dihadiri sekitar 30 peserta yang terdiri atas pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Marga Sihotang se-Indonesia, pengurus Sihotang Jabodetabek, DPP Simanjuntak Sitolu Sada Ina se-Indonesia, serta jajaran pengurus Simanjuntak Sitolu Sada Ina Jabodetabek. Pertemuan itu juga menyepakati pembentukan Tim Investigasi dan Pelaporan yang akan bertugas mengumpulkan alat bukti, menyusun kronologi kejadian, serta mempersiapkan pelaporan resmi kepada Mabes Polri.

Koordinator Tim Investigasi dan Pelaporan, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengatakan langkah hukum dipilih sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan kedua marga.

“Kami sepakat menempuh jalur hukum. Langkah ini bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, tetapi untuk menjaga kehormatan marga serta memberikan efek jera agar media sosial tidak dijadikan sarana melakukan penghinaan terhadap kelompok masyarakat,” ujar Patar usai rapat.

Menurut Patar, keputusan tersebut lahir setelah muncul aspirasi dan keresahan dari masyarakat Marga Sihotang maupun Simanjuntak Sitolu Sada Ina di berbagai daerah menyusul beredarnya rekaman siaran langsung TikTok yang dinilai mengandung ucapan penghinaan terhadap kedua marga.

Berdasarkan hasil investigasi awal, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dalam siaran langsung sebuah akun TikTok yang menghadirkan sejumlah akun sebagai pembicara. Tim mencatat siaran tersebut disaksikan sekitar 185 penonton. Sekitar pukul 02.39 WIB, salah seorang peserta siaran diduga mengucapkan kalimat dalam bahasa Batak yang dinilai menghina Marga Sihotang dan Marga Simanjuntak Sitolu Sada Ina.

Rekaman siaran langsung tersebut kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi dari masyarakat kedua marga.

Patar menjelaskan, saat ini tim masih melakukan verifikasi terhadap seluruh barang bukti digital yang dimiliki, meliputi rekaman video, tangkapan layar, identitas akun media sosial, hingga keterangan sejumlah saksi. Seluruh dokumen tersebut akan dilampirkan dalam laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami ingin seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti. Karena itu tim sedang melakukan verifikasi dan dokumentasi seluruh bukti digital sebelum laporan resmi diajukan,” katanya.

Selain menginventarisasi bukti, tim juga mengkaji sejumlah ketentuan hukum yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Namun demikian, Patar menegaskan bahwa penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.

Ketua Umum Punguan Marga Sihotang se-Indonesia, Henri Sihotang, menyebut keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum merupakan hasil aspirasi masyarakat Marga Sihotang dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Banyak warga yang meminta agar persoalan ini tidak didiamkan. Kami memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan marga,” ujar Henri.

Ia juga mengimbau seluruh anggota marga agar tetap menjaga persatuan, tidak mudah terpancing emosi, serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Dukungan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Punguan Simanjuntak Sitolu Sada Ina se-Indonesia, Raja Simanjuntak. Menurutnya, dugaan penghinaan tersebut tidak hanya menyangkut individu tertentu, tetapi juga menyentuh kehormatan kelompok masyarakat yang patut dihormati.

Sementara itu, Dewan Pakar DPP Simanjuntak Sitolu Sada Ina se-Indonesia, Nelson Simanjuntak, menilai penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan proses yang objektif.

Melalui rapat gabungan tersebut, kedua organisasi berharap laporan yang akan disampaikan kepada Mabes Polri dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijaksana serta menghindari penyampaian ujaran yang berpotensi menimbulkan penghinaan, konflik, maupun perpecahan antarkelompok masyarakat.

“Kami percaya kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati martabat setiap orang maupun kelompok masyarakat,” tutup Patar Sihotang.(Tim)