WB – Asahan | Polemik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, mengemuka setelah status “bersih diri” yang dimiliki kepala desa petahana menjadi sorotan publik. Perdebatan mencuat menyusul dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya alokasi minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan dan peternakan yang diwajibkan pemerintah.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah Inspektorat Kabupaten Asahan memberikan penjelasan mengenai Surat Keterangan Bersih Diri Nomor 7001/0816/INRP/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 yang menjadi salah satu persyaratan bagi petahana untuk kembali mencalonkan diri.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Asahan, Armen Simatupang, menegaskan bahwa surat tersebut hanya didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2024 yang telah selesai diaudit.
“Surat bersih diri itu diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2024. Untuk Tahun Anggaran 2025 belum dilakukan pemeriksaan karena masih menunggu jadwal audit reguler,” ujar Armen saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat terbuka terhadap laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun berjalan. Menurutnya, setiap laporan yang disertai data awal akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2025, Inspektorat akan membentuk tim dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat Desa Serdang mulai mempertanyakan realisasi program ketahanan pangan yang semestinya menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Berdasarkan regulasi pemerintah, sedikitnya 20 persen Dana Desa wajib dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani guna memperkuat ekonomi masyarakat.
Sejumlah warga menilai pelaksanaan program tersebut belum terlihat secara nyata di lapangan. Salah seorang tokoh masyarakat, Boin, mengaku masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut.
“Kami mempertanyakan realisasi program ketahanan pangan karena masyarakat tidak mengetahui secara jelas pelaksanaannya. Penggunaan Dana Desa seharusnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Menurut warga, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkades.
Masyarakat pun berharap Inspektorat maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sehingga seluruh proses pengelolaan Dana Desa dapat dipastikan berjalan sesuai aturan serta prinsip akuntabilitas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Kepala Desa Serdang terkait dugaan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.(Edi)












