Samosir Terima TKD Tambahan Rp38 Miliar

Dana dari pemerintah pusat diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan percepatan pemulihan daerah.

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab Samosir) memperoleh tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp38 miliar dari pemerintah pusat untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Anggaran tersebut akan diarahkan pada sejumlah program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pertanian hingga pembangunan infrastruktur.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom usai mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Dana Tambahan Transfer ke Daerah bagi pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).

Rapat koordinasi diikuti Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri A. Fatoni secara virtual, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Sumatera Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari, serta para kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Turut mendampingi Bupati Samosir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Immanuel Sitanggang, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Melva Siboro, Kepala BPBD Sarimpol Simanihuruk, serta Inspektur Daerah Mantun Sinaga.

Dalam kesempatan itu, Vandiko menegaskan bahwa Pemkab Samosir akan mengelola tambahan anggaran tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, pengalokasian dana akan difokuskan pada program-program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Tambahan Dana Transfer ke Daerah ini akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, pembangunan infrastruktur, serta sektor strategis lainnya yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Vandiko.

Ia berharap proses monitoring dan asistensi dari pemerintah pusat dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan pemerintah kabupaten sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai jadwal.

Secara keseluruhan, Provinsi Sumatera Utara memperoleh tambahan Dana Transfer ke Daerah lebih dari Rp6 triliun yang akan disalurkan kepada 31 kabupaten dan kota. Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat juga memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah agar penggunaan anggaran dilakukan secara tepat waktu, sesuai regulasi, serta mampu mempercepat proses rehabilitasi dan pembangunan di wilayah terdampak bencana.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa tambahan dana tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah pusat terhadap daerah. Karena itu, seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta segera mempercepat pelaksanaan program sehingga manfaat anggaran dapat segera dirasakan masyarakat.

Menurut Bobby, dampak bencana tidak hanya mengakibatkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga memengaruhi aktivitas ekonomi dan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah pusat tetap mempertahankan besaran Dana Transfer ke Daerah tambahan pada Tahun Anggaran 2027 agar proses pemulihan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri A. Fatoni mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan tambahan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp10,68 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana, yakni Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun, Sumatera Barat Rp2,63 triliun, dan Aceh Rp1,65 triliun.

Fatoni juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pengalokasian tambahan dana tersebut. Ia berharap seluruh anggaran dapat segera direalisasikan agar memberikan dampak nyata terhadap percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah.(VLS)