Dugaan Setoran Miliaran Rupiah di Dinas LHK Provsu

AWAKI melaporkan dugaan permintaan uang pengurusan Kelompok Tani Hutan hingga dugaan setoran kepada oknum Dinas LHK Provinsi Sumut.

Keterangan : Ilustrasi gambar (Dok/Ist)

WB – Medan | Sebuah laporan pengaduan masyarakat yang dikirim Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI) ke Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), membuka dugaan pungli dari masyarakat untuk pengurusan izin hutan.

Dalam laporan itu, AWAKI menduga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara “bermain” dengan Irwansyah, sehingga meminta dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan seorang penanggung jawab koperasi hingga dugaan adanya oknum perusahaan yang menerima “upeti”.

Laporan bertanggal 3 Agustus 2026 itu tidak hanya memuat kronologi, tetapi juga melampirkan sejumlah dokumen berupa salinan kuitansi, rekening koran, foto papan nama koperasi, serta dokumentasi plang lahan sitaan Satgas PKH. Seluruh lampiran tersebut dijadikan dasar oleh pelapor untuk meminta aparat dan perusahaan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Barto menjelaskan bahwa nama Irwansyah, yang disebut sebagai penanggung jawab Koperasi Produsen Tani Berkarya Sei Lumut, menjadi salah satu fokus laporan.

Menurutnya, mereka menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang untuk pengurusan izin Kelompok Tani Hutan (KTH) di beberapa desa di Kecamatan Panai Tengah. Dugaan tersebut masih berupa klaim dalam laporan pengaduan dan belum diuji melalui proses hukum.

Dalam dokumen, kata Barto, disebutkan adanya tiga transaksi yang masing-masing bernilai Rp200 juta, yang diduga diminta kepada Ahmad Dahri, Sumantri, dan Abdul Rahman untuk pengurusan izin KTH di Desa Telaga Suka, Desa Pasar Tiga, dan Desa Sei Nahodaris. Selain itu, laporan juga memuat dugaan permintaan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada seorang bernama Haji Ridwan yang dikaitkan dengan pengurusan pembebasan lahan di Desa Sungai Sakat dan Kelurahan Sei Berombang. AWAKI menyatakan telah melampirkan salinan kuitansi sebagai bagian dari pengaduan.

Pernyataan serupa disampaikan, Wakil Ketua AWAKI, Hendra juga menjelaskan bagian paling sensitif dalam laporan adalah dugaan adanya oknum di lingkungan Dinas LHK Provsu yang disebut menerima “upeti” agar kerja sama operasional (KSO) antara koperasi dan Dinas LHK Provsu dapat berjalan. Atas dasar itu, AWAKI meminta Dinas LHK Provsu melakukan penyelidikan internal serta membatalkan kerja sama dengan Koperasi Produsen Tani Berkarya Sei Lumut apabila ditemukan pelanggaran. Dugaan tersebut merupakan tuduhan dalam laporan masyarakat dan belum memperoleh pembuktian hukum.

Senada dengan Barto, dirinya menyampaikan bahwa untuk memperkuat pengaduannya, AWAKI juga mencantumkan identitas sejumlah pihak yang disebut sebagai korban atau pihak yang dapat dimintai keterangan, termasuk nomor kontak mereka. Laporan itu ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Utara.

Dari sisi regulasi, menurut Hendra bahwa AWAKI mendasarkan laporannya pada sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 23 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Perhutanan Sosial.

Menurut pelapor, ketentuan tersebut menjadi dasar untuk meminta evaluasi atas dugaan pengelolaan kawasan hutan dan kerja sama yang dipersoalkan dalam laporan.

Ketika dikonfirmasi , Ketua Koperasi Produsen Tani Berkarya Sei Lumut, Irwansyah oleh media, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Masih menurut keterangan narasumber, selain Irwansyah, ada juga ajudan Kepala Dinas LHK Provsu inisial WS yang menjadi makelar dalam pengurusan izin untuk kelompok tani hutan ini ke kementerian Kehutanan.

Pihak media mencoba melakukan konfirmasi kepada WS agar mendapatkan informasi berimbang. “Coba nanti saya info ya bang, kurang tau juga saya ini,” tulisnya melalui balasan pesan wa kepada media, Rabu (5/8/2026). (Alex)