Konflik Lahan di Asahan Berlarut, Kelompok Tani Minta Pemerintah Turun Tangan

Sengketa dengan perusahaan sawit disebut berlangsung sejak 2007, HMTN MP berencana membawa persoalan ke tingkat pusat.

Keterangan : Konflik agraria.(Ist)

WB -Asahan | Penyelesaian konflik lahan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali mendapat perhatian. Kelompok Tani Mandiri Buntu Pagar meminta Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN MP) ikut mendorong penyelesaian konflik agraria yang mereka klaim belum tuntas dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pulahan.

Permintaan tersebut disampaikan saat pengurus HMTN MP mendatangi lokasi sengketa pada Rabu (9/9/2026). Masyarakat berharap organisasi tersebut dapat membantu membawa persoalan mereka ke tingkat yang lebih tinggi dengan melibatkan pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Salah seorang anggota Kelompok Tani Mandiri Buntu Pagar, Margono, mengatakan konflik lahan tersebut telah berlangsung sejak 2007. Menurut dia, masyarakat selama bertahun-tahun memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai sumber penghidupan.

“Kami sudah belasan tahun berjuang. Lahan tersebut sudah terbit sertifikat sah milik warga. Pernah pihak perusahaan akan membeli tanah kami Rp30 juta per hektare, tetapi kami tidak setuju. Namun tiba-tiba pihak perusahaan mendatangkan alat berat dan langsung membuat parit pembatas,” ujar Margono.

Margono juga menyebut masyarakat telah menempuh berbagai upaya untuk mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai haknya, termasuk melalui proses hukum. Namun, menurut dia, PT Pulahan masih menguasai lahan yang menjadi objek sengketa.

Ketua Umum HMTN MP, Asril Naska, mengatakan kedatangan pihaknya ke lokasi merupakan bagian dari upaya mendengar langsung aspirasi masyarakat. Ia menilai persoalan agraria tersebut menyangkut keberlangsungan hidup warga yang tergabung dalam kelompok tani.

“Pertemuan hari ini membawa agenda yang sangat krusial bagi kelangsungan hidup komunitas masyarakat, khususnya Kelompok Tani Mandiri Buntu Pagar. Konflik agraria antara kelompok tani dengan pihak perusahaan kelapa sawit kian memanas. Tanah yang secara sah dan historis adalah hak masyarakat kini dikuasai secara sepihak,” kata Asril.

Asril menyatakan HMTN MP berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat, termasuk melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Ia juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan mantan Bupati Asahan dalam persoalan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut berada di atas lahan yang menurut warga telah memiliki sertifikat.

“Kami akan membawa masalah ini ke KPK. Diduga mantan Bupati Asahan terlibat dalam hal ini. Keluarnya HGU di atas lahan yang sudah bersertifikat, ini sudah melanggar peraturan,” ujar Asril.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak HMTN MP dan kelompok tani. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, riwayat penerbitan sertifikat, status HGU, serta putusan atau proses hukum yang pernah ditempuh para pihak.

Ketegangan juga terlihat ketika masyarakat bersama pengurus HMTN MP mendatangi area perkebunan. Mereka disebut tidak diperbolehkan masuk oleh petugas keamanan PT Pulahan untuk melihat langsung lahan yang menjadi objek sengketa.

Hingga kini, kelompok tani berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat memfasilitasi penyelesaian konflik secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Mereka meminta status kepemilikan dan penguasaan lahan diperiksa secara menyeluruh agar sengketa yang telah berlangsung hampir dua dekade tersebut tidak terus berlarut.(Edi)