WB – Samosir | Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (21/9/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba. Rapat turut dihadiri Pabung 0210/TU T. Siringo-ringo, Kasat Intel Polres Samosir, Kepala Cabang Bank Sumut, jajaran staf ahli dan asisten bupati, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam nota pengantarnya, Ariston mengatakan penyusunan P-APBD 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pendapatan, penajaman program dan kegiatan belanja, serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Menurut Ariston, optimalisasi SiLPA dilakukan dengan memperhatikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025. P-APBD 2026 juga disusun berdasarkan perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan rencana indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan di Kabupaten Samosir dapat tercapai sesuai dengan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan,” ujar Ariston.
Selain P-APBD, Pemkab Samosir mengajukan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut. Ariston menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah maupun badan usaha milik negara.
Hingga 2025, total penyertaan modal Pemkab Samosir pada Bank Sumut disebut telah mencapai lebih dari Rp40,2 miliar, dengan dividen yang telah diperoleh pemerintah daerah mencapai lebih dari Rp9,9 miliar.
Pemkab Samosir selanjutnya menargetkan nilai penyertaan modal tersebut meningkat menjadi lebih dari Rp49,7 miliar hingga 2030. Kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat kepemilikan saham daerah sekaligus mendukung fungsi Bank Sumut dalam aktivitas ekonomi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Melalui penguatan penyertaan modal ini, diharapkan Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah dapat menjalankan fungsi yang sangat penting dalam mendukung aktivitas perekonomian masyarakat, penyaluran kredit kepada sektor produktif, pelayanan transaksi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan kas daerah, digitalisasi layanan keuangan, serta mendorong pertumbuhan investasi daerah,” jelasnya.
Ariston juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Samosir atas kerja sama yang terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia berharap seluruh tahapan pembahasan kedua Ranperda dapat berjalan sesuai mekanisme hingga ditetapkan tepat waktu.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon meminta Pemkab Samosir melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan dalam pembahasan lanjutan, terutama dokumen yang berkaitan dengan program dan kegiatan yang telah disusun.
Rapat Paripurna selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(VLS)












