Tak Kantongi PBG, Empat Bangunan Usaha di Pangururan Disegel Sementara Pemkab Samosir

Sudah menerima teguran hingga tahap kedua, pemilik usaha diminta menghentikan operasional sampai Persetujuan Bangunan Gedung resmi diterbitkan.

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan. Sebanyak empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan dikenai sanksi penghentian operasional sementara karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (5/11/2026).

Penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Samosir. Empat bangunan yang menjadi sasaran pengawasan tersebut masing-masing dimanfaatkan sebagai aula atau ruang pertemuan, tempat perdagangan, rumah makan, dan hotel.

Dalam pelaksanaan penindakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional di setiap lokasi. Pemasangan tersebut menjadi penegasan bahwa kegiatan usaha tidak diperbolehkan berjalan kembali sebelum pemilik bangunan memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan.

Sanksi tersebut bukan tanpa proses. Sebelum penghentian operasional diberlakukan, pemerintah daerah mengaku telah memberikan teguran tertulis hingga teguran kedua serta kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengurus PBG. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, persyaratan perizinan tersebut belum juga dipenuhi. Penertiban mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa penghentian sementara merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan ketentuan perizinan. Ia menegaskan, pelaku usaha harus menyelesaikan kewajiban perizinan sebelum kembali menjalankan aktivitas usahanya.

Menurut Pilippi, proses pengurusan izin yang sedang berlangsung tidak serta-merta memberikan hak kepada pemilik bangunan untuk tetap beroperasi. Kegiatan usaha baru dapat dilanjutkan setelah PBG resmi diterbitkan. Karena itu, pemilik bangunan diminta segera melengkapi dokumen administrasi dan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Ia mengungkapkan, kendala pengurusan PBG antara lain berkaitan dengan komunikasi antara pemilik usaha dan konsultan penyusun dokumen teknis. Beberapa berkas masih ditemukan belum lengkap atau memerlukan perbaikan gambar bangunan sesuai catatan dalam sistem perizinan. Di sisi lain, kesadaran untuk mengurus izin sebelum pembangunan juga dinilai masih perlu ditingkatkan.

Pilippi memastikan pemerintah daerah tidak bermaksud mempersulit masyarakat dalam memperoleh perizinan. DPMPTSP, katanya, membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, termasuk memfasilitasi konsultasi dengan tenaga konsultan agar dokumen yang disiapkan sesuai standar teknis dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan bahwa penegakan peraturan akan terus dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur. Satpol PP bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta unsur tim terpadu lainnya akan melanjutkan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG di wilayah Samosir.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Kepala Dinas Perhubungan Laspayer Sipayung, Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho, serta jajaran Tim Terpadu. Pemerintah daerah berharap penertiban ini mendorong pelaku usaha lebih patuh terhadap ketentuan perizinan sehingga pembangunan dan aktivitas ekonomi di Samosir berjalan tertib, aman, serta sesuai regulasi.(VLS)