
wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Personil Sat. Narkoba Polres Pematang siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio BK 1106 TA yang membawa narkoba di Jl. Sangnawaluh, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tepatnya di Pinggir jalan, Jumat (2/6/2023), sekira pukul 02.30 WIB.
Setelah mendapatkan informasi Personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan dan sampai dilokasi, Personil Sat. Narkoba melihat 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio BK 1106 TA berhenti dipinggir jalan.

Personil Sat. Narkoba langsung mengamankan orang didalam mobil tersebut, yang kemudian mengaku bernama Risma Sari Siahaan (28), warga Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun dan Fandy Armansyah alias Panjol (21), warga, Kel. Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, lalu mobil diperiksa ditemukan 1 (satu) handphone merk Iphone milik Risma Sari Siahaan, lalu keduanya diinterogasi mengaku bahwa temannya bernama Sepriyanda Aulana alias Awi (34), warga Jl. Serba Jadi, Kel. Sumber Melati Diski, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, yang membawa narkoba jenis shabu baru saja diturunkan di Jl. Sangnawaluh, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Pematangsiantar tepatnya di Komplek Megaland.
Kemudian Personil Sat. Narkoba menuju lokasi yang dimaksud, dan Personil Sat. Narkoba berhasil mengamankan Sepriyanda Aulana alias Awi lalu diperiksa ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dan 3 (tiga) unit handphone, lalu Personil Sat. Narkoba melakukan pengembangan menuju gudang sofa milik Risma di Perum Cinta, LK. V, warga Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun dan menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama Dendi Wiramaja (26), warga Jl. Serba Jadi, Kel. Sumber Melati Diski, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Fatrah Ramadhani (27), warga Jl. P. Bakung Diski, Kel. Sumber Melati Diski, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dan Yogi Prasetyo (26), warga Kel. Perkebunan Tanjung Keliling, Kec. Salapian, Kab. Langkat.
Lalu ketiganya diperiksa dari Dendi Wiramaja ditemukan 1 (satu) unit handphone Oppo, dari Fatrah Ramadhani ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, dan dari Yogi Prasetyo ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Personil Sat. Narkoba melakukan pemeriksaan didalam gudang Sofa tersebut ditemukan : 1 (satu) buah plastik warna biru yang didalamnya ada 77 (tujuh puluh tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah alat bong lengkap dengan pipet dan kaca pirexnya, adapun total berat brutto shabu yang ditemukan yaitu 128,5 gram.
Saat diinterogasi mereka mengakui kepemilikan shabu tersebut yang mereka bawa dari Binjai lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.












