Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Kembali Tangkap Dua Pria Pemilik Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua laki-laki berinisial RH (32) warga Jl. Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, dan SEN (43) warga Jl. Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar pemilik narkotika jenis shabu, pada Senin (19/6/2023) lalu. (Dok. Istimewa)
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua laki-laki berinisial RH (32) warga Jl. Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, dan SEN (43) warga Jl. Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar pemilik narkotika jenis shabu, pada Senin (19/6/2023) lalu. (Dok. Istimewa)

wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua laki-laki pemilik narkotika jenis shabu, pada Senin (19/6/2023) lalu.

Plt. Kasi Humas iptu Jimmy Hutajulu menyebutkan, penangkapan itu berawal ketika Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang yang memiliki narkotika jenis shabu di Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

“Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang mengendarai Sepeda Motor Honda CS BK 5809-ST” kata Iptu Jimmy Hutajulu, Jumat (23/6/2023).

Setelah Personil Sat Narkoba tiba di TKP langsung memberhentikan dan mengamankan laki-laki tersebut. Diketahui laki-laki itu berinisial RH (32) warga Jl. Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua laki-laki berinisial RH (32) warga Jl. Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, dan SEN (43) warga Jl. Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar pemilik narkotika jenis shabu, pada Senin (19/6/2023) lalu. (Dok. Istimewa)

Seketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu berat bruto 0,40 Gram, 1 unit HP merk VIVO dan 1 buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp. 1.300.000.

Disaat pelaku interogasi RH mengakui baru saja membeli narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial SEN (43) warga Jl. Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap SEN, di Jl. Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, tepatnya di depan rumah berhasil dilakukan penangkapan terhadap SEN.

Dari tangan SEN ditemukan 1unit HP merk Redmi dan uang sebesar Rp. 50.000 lalu SEN diinterogasi mengakui bahwa ada menyerahkan shabu kepada RH yang mana shabu tersebut diperoleh SEN dari A lalu dilakukan pengembangan terhadap A namun tidak berhasil.

Selanjutnya seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.