
WartaBerita.co.id – Medan | Di Nilai Menyalahi Prosedur Hukum, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Minta Maaf. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan Kompol Fathir Mustafa meminta maaf karena dinilai menyalahi prosedur hukum atau tidak menjalankan amanat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Tadi Kompol Fathir juga sudah meminta maaf ke kita kok terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan, banyak juga yang menyaksikan,” ungkap Penasehat Hukum Kumdam I/BB Mayor Hasibuan menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan bahwa pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB puluhan anggota TNI menggeruduk Mako Polrestabes Medan.
“Kedatangan kami ke Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) bukan lah di luar prosedural, namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan, pasal 30 ayat 1 KUHAP Jo PP No. 27 Tahun 1983 ttg Pelaksanaan KUHAP,” ujar Mayor Hasibuan.
Disebutkan, sebelumnya kedatangan prajurit TNI ke Polrestabes Medan sudah sesuai prosedural. “Kami sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolresrabes Medan, namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan WhatsApp saja. Ini kan sudah tidak etis,” sebut Mayor Hasibuan.
Dikatakan, yang menjadi pertanyaan kenapa terlapor utama bisa di tangguhkan?
“Roshib Hasibuan dari kami yang di katakan terlapor hasil pengembangan tidak di terima penangguhannya, ada apa?,” ungkapnya.
Mayor Hasibuan menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan kasus yang berjalan. Akan tetapi kedatangan mereka hanya ingin memohon penahanan Roshib Hasibuan di tangguhkan.
“Kami juga paham hukum. Kedatangan kami bukan mau mengintervensi kasus yang berjalan ataupun memberhentikan, kami hanya mau mengajukan permohonan penangguhan abang, hanya itu,” tandasnya.(Hendra/ril)












