WartaBerita.co.id – Samosir | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir tahun 2025 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan melalui penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, dengan Ketua DPRD Nasip Simbolon serta Wakil Ketua Sarhockel Tamba dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, Selasa (9/9/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Samosir, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para staf ahli bupati, asisten, kepala dinas, camat, dan OPD terkait.
Sebelumnya, lima fraksi DPRD Samosir telah menyatakan sepakat menerima Ranperda P-APBD untuk ditetapkan sebagai Perda. Dengan keputusan ini, struktur APBD yang semula sebesar Rp844,07 miliar berubah menjadi Rp830,40 miliar.
Bupati Vandiko menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas secara intensif hingga Ranperda bisa ditetapkan. Ia menekankan, perubahan anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, memperbaiki gini rasio, serta meningkatkan indeks pembangunan manusia.
“Segala masukan dan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi kami untuk memastikan program berjalan optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Vandiko.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menambahkan bahwa penetapan P-APBD 2025 telah sesuai prosedur dan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran. Ia meminta pemerintah daerah segera menyusun langkah strategis agar program pembangunan dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran.
“Harapan kami, berbagai kebutuhan masyarakat bisa segera dipenuhi melalui program yang sudah direncanakan,” tegas Nasip.(VLS/Makkirim)












