AWAKI Adukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Inspektorat Dairi ke Kejatisu

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota TA 2023 senilai Rp 2,3 M Diduga Dialihkan ke Skema Swakelola.

WB – Medan |Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Inspektorat Kabupaten Dairi tahun anggaran 2023. Laporan tersebut menyeret nama Inspektur Inspektorat Dairi periode 2023–2025, Eddy Banurea.

Dalam laporan bernomor 30/AWAKI/LP/II/2026 yang disampaikan pada 6 Februari 2026, AWAKI mengungkap indikasi kesalahan penganggaran perjalanan dinas dalam kota senilai sekitar Rp2,3 miliar. Anggaran tersebut diduga dimasukkan ke dalam skema pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, padahal secara regulasi belanja perjalanan dinas merupakan belanja operasional.

AWAKI menilai praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa swakelola harus menghasilkan output pekerjaan tertentu dan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan yang jelas.

Ketua AWAKI, Bartlomeus Sihotang, menegaskan bahwa pengalihan nomenklatur anggaran bukan sekadar kekeliruan administratif. Menurutnya, jika sebuah kegiatan dimasukkan ke dalam pengadaan barang dan jasa, maka wajib memenuhi unsur adanya tim perencana, pelaksana, dan pengawas. “Pengguna anggaran tentu memahami konsekuensi hukumnya. Jika ini tetap dilakukan, maka patut diduga ada unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

AWAKI juga menyandingkan temuannya dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), yang disebut menunjukkan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp 309 juta pada tahun anggaran 2023. “Itu baru satu tahun anggaran. Pertanyaannya, bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya,” tambah Bartlomeus.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan, Inspektur Inspektorat Dairi, Eddy Banurea, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diperiksa oleh BPK. “Terima kasih, namun itu sudah diperiksa BPK dan dinyatakan selesai,” ujarnya singkat.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum di Kejatisu untuk menelaah laporan dan bukti yang telah disampaikan.(Bernad)