Forwaka Sumut Laporkan Kasi Penkum Kejati Sumut ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan

Dugaan persoalan etika hingga profesionalisme jadi sorotan pengurus wartawan kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi SH MH.(Ist)

WB- Medan | Forum Wartawan Kejaksaan Sumut (Forwaka Sumut) melaporkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, SH, MH kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan persoalan etika dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.

Laporan tersebut disampaikan pengurus Forwaka Sumut pada Rabu (13/5/2026). Organisasi wartawan yang disebut beranggotakan lebih dari 80 wartawan pos liputan di Kejati Sumut serta wartawan di sejumlah Kejari di Sumatera Utara itu menilai terdapat perlakuan yang tidak pantas terhadap wartawan.

Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Sumut, Irfandi mengatakan, pihaknya keberatan atas isi pesan WhatsApp yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut saat wartawan berupaya menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut atau perwakilannya pada 7 Mei 2026 lalu.

“Atas hal ini, kami pengurus Forwaka Sumut melaporkan masalah ini karena penyampaian Kasi Penkum Kejati Sumut dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik dan terkesan tidak pantas,” ujar Irfandi.

Selain persoalan etika, Forwaka Sumut juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam fasilitasi peliputan kegiatan di lingkungan Kejati Sumut. Menurut mereka, hanya sebagian kecil wartawan yang difasilitasi mengikuti konferensi pers, paparan kinerja, maupun kegiatan internal lainnya.

“Dari sekitar 80 wartawan yang tergabung, hanya sekitar 5 sampai 20 wartawan yang kerap difasilitasi dalam berbagai kegiatan. Hal ini memicu keresahan karena tidak semua wartawan memperoleh akses informasi yang sama,” katanya.

Forwaka Sumut juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan anggaran media di Seksi Penkum Kejati Sumut. Mereka menyoroti adanya pemberian uang kepada sejumlah wartawan dalam kegiatan tertentu yang disebut tidak disertai penjelasan maupun administrasi penerimaan yang jelas.

Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasi Penkum guna mencegah persoalan serupa terulang kembali.

“Forwaka Sumut meminta jika ditemukan pelanggaran etika maupun pengelolaan keuangan, maka sanksi sesuai aturan harus dijatuhkan demi menjaga marwah institusi kejaksaan dan mendukung kerja pers yang profesional,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agung Ardyanto SH MH hanya memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi wartawan.

“Terimakasih info,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2026).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin SH MH dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi SH MH disebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media hingga berita ini diturunkan.(Erwin)