
WartaBerita.co.id – Nias Utara | Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) mengungkap dugaan serius terkait proyek pengadaan alat kesehatan umum di UPTD RSUD Tafaeri, Kabupaten Nias Utara, yang menelan anggaran Rp2.209.542.130 pada tahun 2024.
Paket tersebut tercatat dengan metode pemilihan e-purchasing dan dijadwalkan selesai pada Desember 2024.
Melalui penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), AWAKI mendapati indikasi mark-up, pekerjaan fiktif, suap, hingga praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan paket tersebut.
Yang lebih mencurigakan, nama penyedia barang tidak tercatat dalam aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (Monev Lokal), padahal sistem itu wajib memuat data lengkap penyedia demi menjamin transparansi, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Implementasi E-Katalog.
“Ketidaktercatatan ini membuka ruang dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan. Kami menunggu klarifikasi resmi dari pihak RSUD Tafaeri,” tegas Wakil Ketua AWAKI, Erwin Simanjuntak, ST, pada Kamis (14/8/2025).
Erwin secara terbuka meminta jawaban dari UPTD RSUD Tafaeri atas sejumlah pertanyaan krusial, antara lain penyebab hilangnya data penyedia di Monev Lokal (AMEL), langkah korektif yang diambil, kemungkinan kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh pejabat terkait, hingga rincian nama toko penyedia dalam e-katalog beserta e-kontrak atau surat pesanannya.
Dirinya menambahkan bahwa bila ada pernyataan dari pihak PPK, nama penyedia barang tidak tercatat dalam aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (Monev Lokal) akibat eror sistem.
“Adalah melakukan konfirmasi ke LPSE atau helpdesk AMEL jika ada data yang hilang, kemudian data e-purchasing (termasuk jadwal serah terima) sudah diinput lengkap di SPSE kah?,” tegasnya.
Selain itu, Ketua PD AWAKI Nias Utara, Firman Lahagu mendesak pihak rumah sakit memberikan penjelasan yang memadai demi memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Hingga sare ini, Rabu (13/8/2025), direktur RSUD Tafaeri dr. Warisman Lahagu masih belum memberikan tanggapan kepada saya bang,” ujarnya.
Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, AWAKI menegaskan akan mendorong aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek senilai miliaran rupiah ini.(Tim)












