
WartaBerita.co.id – Medan | Saat ini begitu banyak bangunan yang berdiri tanpa izin dan juga menyalahi aturan-aturan yang sudah diterapkan Pemerintah Daerah. Peraturan yang sudah ada yaitu, Peraturan Pemerintah no.28 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Perda no.3 Tahun 2015 atas perubahan Perda no.5 Tahun 2012 tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perwal no 42 Tahun 2021 atas Perubahan Perwal no.16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda no.5 Tahun 2012, dan UU no.28 Tahun 2002 tentang Bangunan, setiap bangunan gedung yang dibangun harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pemilik rumah yang bersebelahan dengan bangunan, Golsen Manihuruk saat pertemuan dengan awak media di salah satu cafe di Jalan Tempuling Medan, Rabu (20/12/23).
Golsen menyampaikan, meminta agar pihak-pihak terkait yang sudah kami surati segera menindak lanjuti surat tersebut.
Selain itu warga bernama Juniar Simanjuntak, SH tetangga pemilik bangunan gedung merasa keberatan karena rumah mereka mengalami keretakan pada tembok mereka dan menghasilkan banyak debu dan sangat mengganggu kebersihan. Keberatan mereka ini disampaikan melalui surat dari DPP Garda Peduli Indonesia dilayangkan kepada Walikota Medan dengan nomor 171/MD/DPP LSM GPI/XI/2023 yang mana mereka meminta agar segera ditindak lanjuti.
Ketua DPP Garda Peduli Indonesia Frisdarwin Arman Situngkir mengatakan bahwa salah satu bangunan gedung yang menyalahi aturan diantaranya ada di Jalan Tuamang Lingkungan XII kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung. Bangunan yang diduga kos-kosan berlantai III dengan volume 20.5 X 10.5 meter tanpa ada plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Surat pengaduan warga ke DPP Garda Peduli Indonesia (Dok : Ist)
Perlu diketahui tertuang dalam surat tersebut diatas, potensi konflik horizontal dimana Ir Golsen Manihuruk, suami dari Juniar Simanjuntak mendatangi pemilik bangunan L Situmorang, dengan baik-baik dan mengatakan, retak pada dinding bangun rumah agar segera diperbaiki karena hal itu terjadi setelah pembangunan bangunan tersebut.

Terlihat retak pada dinding rumah warga sesuai dengan surat DPP Garda Peduli Indonesia (Dok : Ist)
Pemilik bangunan L Situmorang merespon pernyataan dari warga dengan mengatakan, bukan karena pembangunan rumah. “Silahkan kalau mau melapor kemana mau,” tantang L Situmorang.
Salah satu warga Juniar mengatakan, sebelumnya juga sudah menyurati Satpol PP Kota Medan dan Kelurahan Sidorejo Hilir. Direspon oleh Kelurahan dengan memberikan surat himbauan berisi agar tidak melaksanakan pembangunan tanpa dokumen izin dari instansi terkait.
Diakhir pertemuan dengan awak media, warga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan solusi atas permasalahan ini. (Tim)












