BPK Temukan Backhoe Loader Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Pemda Tak Utuh, Sistem Roda Hilang di Garasi BPBD Humbahas

BPK RI Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan Barang Milik Daerah

WartaBerita.co.id – Medan |Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 30 April 2025, terungkap bahwa satu unit alat berat jenis backhoe loader merek CAT tipe 428F2 milik pemerintah daerah tidak lagi dalam kondisi utuh. Pemeriksaan dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara sebagai bagian dari audit atas pengelolaan aset daerah.

Alat berat yang diperoleh pada tahun 2016 dengan nilai perolehan Rp 1.533.647.797,00 dan nilai buku per 31 Desember 2024 sebesar Rp 153.364.779,00 itu ditemukan dalam kondisi kehilangan sistem penggerak roda belakang. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tanggung jawab pengelolaan aset daerah.

Kehilangan Terjadi di Workshop Penyimpanan

Menurut keterangan dari pengurus barang, kehilangan komponen penting tersebut terjadi saat alat berat berada di workshop atau garasi penyimpanan alat berat. Hingga pemeriksaan berlangsung, diketahui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan atas kejadian tersebut untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.

Namun demikian, BPK RI menegaskan bahwa belum ada laporan resmi terkait kehilangan tersebut yang disampaikan kepada pihak kepolisian atau instansi penegak hukum lainnya, hingga audit berakhir. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian administratif yang dapat menghambat proses tindak lanjut hukum dan pertanggungjawaban aset.

Tidak Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan pentingnya pengawasan, pemeliharaan, serta pencatatan setiap perubahan kondisi barang milik daerah.

BPK juga mengingatkan bahwa hilangnya sistem penggerak roda belakang backhoe loader tersebut berpotensi disalahgunakan atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BPK Soroti Lemahnya Pengawasan

Dalam penjelasannya, BPK menilai bahwa kelemahan pengawasan dan pengendalian aset daerah menjadi akar dari permasalahan ini. “Akibat permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang dan Kepala BPKPD selaku pejabat penatausahaan barang yang tidak melakukan pengawasan serta pengendalian sebagaimana mestinya,” tulis BPK dalam laporan resminya.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan setiap aset bernilai tinggi terlindungi dengan baik, guna menghindari kerugian negara serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Menurut keterangan narasumber, bahwa sebenarnya sistem penggerak roda belakang dari alat berat Backhoe Loader milik BPBD Humbahas itu telah dijual kepada seseorang.

“Tidak mungkin hilang begitu saja, bang, karena membuka penggerak roda belakang itu bukan kerjaan sebentar seperti mencopot spion mobil. Terus kalau hilang, kenapa tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum (polisi),” ujarnya pada Selasa (7/10/2025).

Terpisah, Eks Kepala Pelaksana BPBD Humbahas, Benton Lumban Gaol saat dikonfirmasi oleh media, tidak memberikan jawaban, sampai berita ini diterbitkan.(Red)