WB – Medan | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara kembali menyoroti tata kelola pendapatan daerah Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, auditor menemukan potensi kekurangan penerimaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedikitnya mencapai Rp1,23 miliar akibat masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin resmi.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses pendataan, pendaftaran, pengawasan, serta penghitungan potensi retribusi PBG belum berjalan optimal. Kondisi itu berdampak pada tidak maksimalnya penerimaan daerah dari sektor perizinan bangunan yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
BPK mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Pemko Medan menganggarkan penerimaan Retribusi PBG sebesar Rp98,2 miliar dengan realisasi Rp84,77 miliar. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, target ditetapkan sebesar Rp36,28 miliar, namun hingga September 2025 realisasinya baru mencapai Rp13,88 miliar. Auditor menilai penyusunan target tersebut belum sepenuhnya didasarkan pada data potensi yang terukur dan valid.
Dalam pemeriksaan lapangan secara uji petik, auditor menemukan sedikitnya 16 bangunan tempat usaha yang telah berdiri dan beroperasi di Kota Medan namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan hasil pengukuran dan perhitungan yang dilakukan estimator PBG, bangunan-bangunan tersebut seharusnya telah dikenakan Retribusi PBG sebesar Rp1.064.652.200. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, retribusi tersebut belum dapat dipungut karena izin belum diterbitkan.
Mayoritas bangunan tersebut merupakan bangunan usaha yang telah berdiri dalam rentang satu hingga tiga tahun terakhir. Dari total 16 bangunan, sebanyak 13 bangunan bahkan belum mengajukan permohonan PBG sama sekali, sementara tiga bangunan lainnya masih berada pada tahap pengurusan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai salah satu syarat pengajuan PBG.
Selain bangunan usaha, auditor juga menemukan sebuah bangunan pendidikan empat lantai di kawasan Jalan M. Basir yang telah beroperasi namun belum mengantongi PBG. Dari hasil penghitungan, bangunan seluas 3.841,3 meter persegi tersebut memiliki potensi Retribusi PBG yang belum dipungut sebesar Rp56.844.549. Menurut penjelasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), proses penerbitan izin masih menunggu penyelesaian dokumen KRK.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya potensi penerimaan yang belum tergali dari sektor reklame. Berdasarkan hasil monitoring Dinas Perkimcikataru, terdapat 12 konstruksi reklame permanen berukuran di atas 24 meter persegi yang belum memiliki izin PBG. Kondisi tersebut mengakibatkan potensi Retribusi PBG sebesar Rp115,5 juta belum dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, auditor menghitung potensi kekurangan penerimaan Retribusi PBG mencapai sedikitnya Rp1.236.996.749 yang berasal dari bangunan usaha, gedung pendidikan, dan konstruksi reklame yang belum memiliki izin. Angka tersebut dinilai sebagai indikasi masih lemahnya pengawasan dan pendataan objek retribusi oleh perangkat daerah terkait.
BPK menyatakan kondisi tersebut terjadi karena Dinas Perkimcikataru belum mengusulkan perhitungan anggaran Retribusi PBG berdasarkan data potensi yang valid dan terukur. Selain itu, sinkronisasi data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait bangunan reklame juga belum dilakukan secara optimal. Auditor turut menyoroti belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan terhadap bangunan yang belum memiliki izin PBG.
Dalam laporannya, BPK mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah sekaligus menciptakan ketidakpatuhan terhadap regulasi pembangunan gedung. Apalagi PBG merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap pembangunan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Dinas Perkimcikataru menyusun perhitungan potensi Retribusi PBG yang lebih akurat, melakukan sinkronisasi data dengan instansi terkait, serta meningkatkan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki izin. Auditor juga meminta pengawasan lapangan diperkuat agar setiap bangunan baru dapat segera terdata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Kepala Dinas Perkimcikataru menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan auditor. Namun demikian, temuan ini menjadi peringatan bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor PBG masih belum tergarap secara maksimal, sementara sejumlah bangunan telah berdiri dan beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang semestinya.
Ketika dijumpai, Senin (8/6/2026), Direktur Jaringan Masyarakat Awam Taat Aturan (MATA), Erwin menjelaskan jika persoalan ini hanya dilihat sebagai kehilangan potensi retribusi sebesar Rp1,23 miliar, maka substansi masalahnya menjadi terlalu sempit. Yang lebih penting adalah bagaimana bangunan-bangunan tersebut dapat berdiri dan beroperasi tanpa izin resmi. Sebab, keberadaan PBG bukan sekadar instrumen untuk menarik retribusi, melainkan untuk memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan, kesesuaian tata ruang, serta kepentingan lingkungan dan masyarakat.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya terletak pada meningkatnya penerimaan retribusi, tetapi juga pada kemampuannya memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan. Jika bangunan tanpa izin masih dapat berdiri dan beroperasi dengan leluasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi PAD, melainkan juga wibawa pemerintah dalam menegakkan regulasi yang dibuatnya sendiri,” tutupnya.(Red)












