Bupati Samosir Ajukan Empat Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Regulasi mencakup pembentukan Perumda Aneka Usaha, pembangunan pertanian daerah, pengelolaan sampah, hingga sistem pengelolaan air limbah domestik.

WB – Samosir|Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir, Senin (9/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon. Turut hadir unsur Forkopimda, para staf ahli bupati, asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang dinilai konsisten mendukung penyusunan berbagai produk hukum daerah sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Samosir mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang selama ini memberikan dukungan penuh dalam penyusunan produk hukum daerah sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Empat Ranperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menurut Vandiko, pembentukan Perumda Aneka Usaha memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Perusahaan daerah tersebut direncanakan bergerak di sejumlah sektor, seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi, dan bidang usaha lain yang sah.

Pemerintah daerah, kata dia, juga menyiapkan penyertaan modal awal sebesar Rp3 miliar yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Perumda ini diharapkan mampu memberikan pelayanan barang dan jasa yang berkualitas sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Selain itu, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah disusun sebagai pedoman pembangunan sektor pertanian secara terarah dan berkelanjutan. Vandiko menilai sektor pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, meningkatkan daya saing daerah, menyerap tenaga kerja, serta mengurangi tingkat kemiskinan.

Ranperda tersebut mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari alokasi lahan pertanian, distribusi pupuk, sistem distribusi hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian, hingga peran masyarakat dalam pembangunan sektor tersebut.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menekankan perubahan paradigma pengelolaan sampah dari sekadar pembuangan akhir menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi.

Pengelolaan tersebut dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan penggunaan, pemanfaatan kembali, serta kegiatan daur ulang.

“Pengelolaan sampah secara terpadu diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,” jelas Vandiko.

Adapun Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan mengendalikan pembuangan air limbah agar tidak mencemari lingkungan, khususnya sumber air baku untuk kebutuhan air minum masyarakat.

Regulasi tersebut mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan sistem pengolahan limbah, aspek kelembagaan, pembiayaan, perizinan, hingga sanksi administratif.

“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat,” kata Vandiko.

Di akhir penyampaiannya, Vandiko berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPRD Nasip Simbolon menilai pembahasan dan penetapan keempat Ranperda tersebut merupakan kebutuhan mendesak dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia berharap proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan secara sinergis sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Kami berharap kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembahasan nantinya sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Nasip.(VLS)