Diduga Markas Judi dan Narkoba, Aktivitas Ilegal di Air Joman Disorot Mahasiswa

KOMASI Minta Aparat Tegas Menindak Dugaan Sabung Ayam dan Peredaran Narkotika.

WB – Asahan|Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang disinyalir berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Jalan Tanah Raja, Dusun IV, Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menuai keresahan warga. Komunitas Mahasiswa Asahan Indonesia (KOMASI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas.

KOMASI menyatakan, dugaan tersebut diperoleh dari hasil investigasi lapangan, pemantauan langsung, serta pengaduan masyarakat yang telah berlangsung lebih dari satu tahun. Warga setempat disebut telah berulang kali memberikan peringatan kepada pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut, namun aktivitas ilegal itu tetap berlanjut tanpa perubahan berarti.

Jika terbukti, praktik sabung ayam tersebut dinilai melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang larangan perjudian. Sementara dugaan keterkaitan dengan transaksi narkotika berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana berat.

KOMASI juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, terutama meningkatnya tindak kriminal di wilayah sekitar. Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, di Dusun XII, Desa Lubuk Palas, kawasan yang berbatasan langsung dengan Desa Air Joman.

Dalam peristiwa tersebut, warga mengamankan seorang pelaku pencurian yang masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan warga, pelaku diduga kerap mendatangi lokasi yang disinyalir sebagai pusat aktivitas ilegal tersebut.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara melindungi anak dari lingkungan yang merusak perkembangan moral dan masa depan mereka.

Lebih jauh, KOMASI menduga adanya pembiaran oleh aparat atau pemerintah setempat karena aktivitas tersebut telah berlangsung lama tanpa tindakan hukum yang jelas. Dugaan ini dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan. Aparat wajib hadir untuk menjamin keamanan masyarakat dan menegakkan hukum secara adil,” tegas Hardiansyah, perwakilan KOMASI.

KOMASI mendesak kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menutup lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal, melindungi masyarakat serta anak-anak dari dampak kriminal, dan mengevaluasi kinerja aparat apabila terbukti terjadi pembiaran.

KOMASI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum demi menjaga ketertiban dan rasa aman di Kabupaten Asahan.(Edi)