Disdukcapil Medan Layani 578.947 Dokumen Adminduk hingga September 2025

Wujudkan Pelayanan Prima Sesuai Visi-Misi Wali Kota Rico–Zaki untuk Masyarakat Medan

WartaBerita.co.id – Medan |Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Sepanjang periode Januari hingga September 2025, instansi ini telah melayani sebanyak 578.947 dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat Kota Medan.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pelayanan dilakukan sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Zaki, yang menekankan pelayanan prima, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mendekatkan diri kepada warga. Selain di kantor, kami juga membuka layanan keliling di berbagai lokasi agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan,” jelas Baginda saat ditemui di kantornya, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, Disdukcapil Medan kini menerapkan sistem pelayanan keliling yang menjangkau berbagai titik strategis seperti Lapangan Upacara Politeknik Negeri Medan, Belawan, dan ATCS, dengan jadwal yang rutin diperbarui di media sosial resmi Disdukcapil. Selain itu, jam operasional diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB pada hari kerja, dan tetap buka pada Sabtu dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, guna memberikan fleksibilitas bagi warga yang sibuk pada hari biasa.

Baginda menambahkan, Disdukcapil juga menyediakan layanan daring (online) melalui platform Sibisa, sehingga warga dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor. Seluruh layanan ini, termasuk KTP elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta dokumen kepindahan, diproses tanpa biaya alias gratis.

“Kami ingin memberikan kemudahan tanpa pungutan biaya. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo, cukup datang langsung atau akses layanan online yang sudah kami siapkan,” tegasnya.

Berdasarkan data hingga September 2025, jenis dokumen yang paling banyak diterbitkan adalah KTP elektronik sebanyak 141.378 dokumen, disusul Kartu Keluarga (KK) 114.480 dokumen, dan KIA sebanyak 57.412 dokumen. Selain itu, Akta Kelahiran mencapai 43.552 dokumen, Akta Kematian 14.054 dokumen, serta Akta Perkawinan dan Perceraian masing-masing ribuan dokumen yang telah dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

“Sampai September, total perekaman e-KTP mencapai 34.141 dokumen. Untuk kepindahan masuk dan keluar, tercatat 57.198 dan 50.381 dokumen telah dilayani,” rinci Baginda.

Selain di lokasi pelayanan tetap, Disdukcapil juga hadir di berbagai agenda publik seperti kegiatan Sapa Warga dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow, yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Medan. Antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan ini disebut semakin meningkat dari bulan ke bulan.

Sebagai penutup, Kepala Disdukcapil mengimbau warga agar mengurus dokumen sendiri tanpa perantara, serta memanfaatkan layanan daring dan tambahan jam operasional agar lebih efisien.

“Kami ingin setiap warga Medan mendapatkan hak administratifnya dengan mudah, cepat, dan aman. Inilah bentuk nyata pelayanan prima yang kami wujudkan sesuai arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkas Baginda.(Barto)