WartaBerita.co.id – Asahan |Persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT Padasa Enam Utama di Kecamatan Teluk Dalam kembali mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Asahan. Melalui Komisi A, lembaga legislatif daerah itu bersama Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam menggelar rapat kerja gabungan dan peninjauan lapangan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat, Senin (13/10/2025).
Masalah utama yang disorot ialah praktik penguasaan lahan dalam skala besar oleh perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat maupun daerah. Anggota Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hariansah, menyebut ekspansi lahan yang terus dilakukan PT Padasa berpotensi menyingkirkan kelompok tani dari sumber mata pencaharian mereka.
“Kalau ekspansi perusahaan terus meluas, masyarakat — khususnya kelompok tani — akan semakin kehilangan sumber penghidupan. Ini jelas merugikan rakyat,” ujar Azmi.
Selain itu, DPRD juga menyoroti dugaan tumpang tindih lahan dan praktik penguasaan tanah yang berlangsung sejak 2019. Azmi menegaskan, pemerintah harus segera menertibkan kepemilikan lahan agar daerah memperoleh manfaat dari sektor pajak dan tidak dirugikan oleh penguasaan sepihak.
“Lahan yang dikuasai seharusnya segera dikonsesikan secara resmi agar pemerintah mendapat pemasukan dari pajak. Jangan sampai ada potensi kecurangan yang merugikan daerah,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh perwakilan kelompok tani, Rosliana Sinaga, yang menyatakan bahwa sejak 2019 PT Padasa Enam Utama diduga telah menguasai lahan seluas 1.527 hektare yang sebelumnya dikelola kelompok Pejuang Tani Bersatu.
“Kami meminta DPRD Asahan dan pemerintah daerah segera melakukan pengukuran ulang terhadap lahan milik PT Padasa, karena luas yang mereka kuasai tidak sesuai dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang ditetapkan,” ungkap Rosliana.
Masyarakat juga mengeluhkan berbagai kesulitan yang timbul akibat aktivitas perusahaan, mulai dari akses lahan pertanian yang tertutup hingga dampak sosial ekonomi di sekitar wilayah operasional.
DPRD Asahan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan di lapangan dan memastikan seluruh pihak terkait — termasuk instansi pertanahan dan pemerintah daerah — ikut terlibat dalam penyelesaian persoalan yang dinilai telah berlarut-larut tersebut.












