DPRD Pakpak Bharat Sahkan Lima Perda

WartaBerita.co.id – PAKPAK BHARAT | Tanpa kehadiran bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pakpak Bharat mengesahkan Lima Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna dewan di Sindeka, Senin (11/9/2023) Salak. Seluruh fraksi di legislatif menyatakan sepakat setelah sebelumnya memberikan beberapa masukan.

Kelima Perda itu adalah; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, regulasi Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Utilitas Umum, Pembangunan Industri Tahun 2023-2024 dan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies.

Mewakili Bupati, Franc Bernhard Tumanggor, Wabup Pakpak Bharat, Mutsyuhito Solin MPd menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD setempat yang telah memberikan waktu dan pemikiran, sehingga terlaksananya pengesahan kelima perda dimaksud. “Perda ini akan menjadi produk hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas kita kedepan,” sebutnya.

Kehadiran kelima ranperda tersebut akan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam perjalanannya, eksekutif berharap, adanya pengawasan dari pihak legislator terhadap pelaksanaan seluruh perda dimaksud.

Dalam sidang paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepekatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Periotas Anggaran Sementara (KUA PPS) RAPBD Pakpak Bharat Tahun 2024. (Giahta Solin)