WB – Taput | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara resmi menyetujui pengalihan fungsi lahan milik pemerintah daerah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi lokasi hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tapanuli Utara, Kamis (8/1/2026).
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 01 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum pemanfaatan lahan untuk kepentingan pemulihan pascabencana. Lahan yang dialihfungsikan berada di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, dengan luas sekitar 2 hektare dari total area hampir 4,9 hektare yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, bersama Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, jajaran perangkat daerah, serta unsur Forkopimda.
Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD yang dinilai menjadi langkah strategis dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi warga terdampak bencana. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah dalam memastikan masyarakat dapat segera memperoleh tempat tinggal yang aman dan berkelanjutan.
“Persetujuan ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mempercepat penanganan pascabencana. Kami ingin memastikan masyarakat terdampak segera mendapatkan hunian yang layak dan aman,” ujar Bupati.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan dilakukan penyesuaian apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini dapat mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat, sekaligus menjadi fondasi dalam pembangunan yang lebih tangguh terhadap bencana di masa mendatang.(Bernad)












