Dugaan Ketidaksesuaian Standar Irigasi Rawang Lama Tuai Kritik Aktivis

PIKAD Asahan Desak Transparansi Anggaran dan Evaluasi Proyek BBWS II Sumut.

WB – Asahan|Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama di Dusun I, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, menuai sorotan publik. Dewan Pimpinan Cabang LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) Kabupaten Asahan menduga pelaksanaan proyek yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) II Sumatera Utara tersebut dikerjakan tidak sesuai standar teknis.

Ketua DPC PIKAD Asahan, Budi Aula Negara, SH, didampingi Sekretaris Joko Hendarto, menyampaikan temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin (23/2/2026) di Kisaran. Proyek yang merupakan bagian dari program Instruksi Presiden (Inpres) Tahap III dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025/2026 itu disebut memperlihatkan sejumlah kejanggalan pada konstruksi bangunan.

Menurut Budi, struktur saluran irigasi terlihat tidak presisi dan cenderung berkelok. Kondisi tersebut diduga akibat minimnya penggunaan mal saat proses pengecoran. Selain itu, pada beberapa bagian bangunan disebut tidak ditemukan pemasangan tulangan besi maupun sengkang bagian atas yang berfungsi sebagai penguat struktur.

Ia menilai, absennya komponen penguat berpotensi menurunkan daya tahan konstruksi terhadap tekanan aliran air. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat merugikan petani sebagai penerima manfaat utama jaringan irigasi.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh berdasarkan kontrak nomor HK.02.03/BBWS 2.6.1/2025/04 dan tersebar di sembilan kabupaten di Sumatera Utara. Pada papan informasi proyek di lokasi, pelaksana kegiatan tercatat berada di bawah satuan kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air, bagian dari melalui BBWS Wilayah II Sumatera Utara.

Selain persoalan teknis, PIKAD juga menyoroti tidak dicantumkannya nilai kontrak maupun pagu anggaran pada papan proyek. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui rincian volume pekerjaan, termasuk panjang, tinggi, dan lebar saluran irigasi.

PIKAD berencana melayangkan surat kepada Komisi Informasi guna meminta keterbukaan data anggaran serta mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan peninjauan langsung terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap pihak terkait, mulai dari PPK, PPTK, konsultan pengawas hingga kontraktor pelaksana.

“Jangan sampai proyek yang menggunakan uang negara justru merugikan masyarakat, khususnya petani,” ujar Budi, seraya menegaskan bahwa perusahaan pelaksana merupakan BUMN konstruksi besar yang seharusnya menjaga standar mutu pekerjaan.

Sementara itu, perwakilan pelaksana dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Iwan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pekerjaan memang tidak menggunakan sengkang karena diameter saluran dinilai kecil. Ia juga menyebut pelaksanaan pekerjaan di lapangan disubkontrakkan kepada tenaga lokal bernama James sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat setempat.

Polemik proyek irigasi ini diharapkan segera mendapat klarifikasi dan evaluasi dari pihak berwenang agar pembangunan infrastruktur pertanian dapat berjalan sesuai standar serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(Edi)