Eks Camat Afulu Bantah Teken Pelepasan Hak Lahan Pantai Sawakete Turedawola

Polemik Kepemilikan Tanah Proyek Amphiteater Rp4,4 Miliar di Nias Utara Kian Terbuka.

WB – Nias Utara |Polemik kepemilikan lahan pembangunan panggung kesenian atau amphiteater di kawasan Pantai Wisata Sawakete Turedawola, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, mulai menemukan titik terang. Mantan Camat Afulu, , menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat pelepasan hak atas tanah yang diklaim sebagai dasar kepemilikan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyatakan bahwa lahan pembangunan panggung pertunjukan bersama tiga paket proyek lain senilai lebih dari Rp 4,4 miliar yang dikerjakan pada 2024 merupakan aset pemerintah, berdasarkan surat pelepasan hak yang disebut telah ditandatangani kepala desa dan camat setempat.

Namun saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/2/2026), Ibedali Waruwu secara tegas membantah pernyataan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pelepasan hak tanah di kawasan Pantai Sawakete Turedawola.

“Saya tidak pernah menandatangani surat pelepasan hak ataupun dokumen lain terkait tanah lokasi pembangunan panggung kesenian dan proyek lainnya di kawasan itu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pernah didatangi seorang aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang meminta dirinya menandatangani surat yang telah disiapkan. Namun, ia menolak karena isi dokumen tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurutnya, surat tersebut menyatakan bahwa lahan pembangunan merupakan milik Pemerintah Kecamatan Afulu. Karena tidak dapat memastikan status kepemilikan tanah, ia memilih tidak membubuhkan tanda tangan.

Ibedali juga mengaku penolakan tersebut sempat dilaporkan kepada bupati saat itu melalui sambungan telepon oleh pihak yang membawa dokumen. Keesokan harinya, ia dipanggil ke pendopo kabupaten untuk kembali diminta menandatangani surat tersebut di hadapan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya tetap menolak karena isi surat menurut saya tidak sesuai kenyataan,” katanya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan dokumen pelepasan hak atas tanah tersebut yang mencantumkan tanda tangannya, maka ia memastikan tanda tangan tersebut bukan miliknya.

“Kalau ada tanda tangan saya di surat pelepasan hak itu, berarti tanda tangan saya dipalsukan,” tegasnya.

Pernyataan mantan camat tersebut membuka babak baru dalam polemik pembangunan fasilitas wisata di kawasan Pantai Sawakete Turedawola. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas aset daerah serta penggunaan anggaran pembangunan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.(FL)