WartaBerita.co.id – Labuhanbatu |Aksi nekad pria berinisial AL alias Carles Tobing yang melakukan penggelapan sepeda motor tempatnya bekerja berujung dengan penyesalan yang tak berguna.
Pasalnya, Pria (23 tahun), warga Lingkungan VII, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah itu, akhirnya harus merasakan dinginnya lantai penjara usai ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Labuhanbatu, pada 7 Agustus 2024 lalu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian bermula pada Kamis 27 Juni 2024, dimana pelaku yang merupakan karyawan Koperasi Juntak Jaya membawa satu unit sepeda motor Honda CB 150R dengan nomor polisi BK 5443 YBU dari kantor Koperasi Juntak Jaya yang beralamat dijalan Perlayuan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara untuk keperluan kerja.
“Hingga sore hari, tersangka AL alias Carles Tobing yang biasanya sudah berada dikantor tidak kunjung kembali, ketika dihubungi nomor kontak biasa digunakan tidak bisa dihubungi dan keberadaannya juga tidak diketahui,”ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan SIK kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Merasa dirugikan, lanjut Kasi Humas, Korban Maria Br. Parapat (22) yang merupakan pemilik sepeda motor, yang mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000. Langsung mendatangi Polres Labuhanbatu untuk melaporkan kejadian atas perbuatan tersangka.
Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim, Ipda Rajo Irawan Hamonangan SH melakukan penyelidikan intensif dengan menyisir tempat keberadaan pelaku.
“Sebulan lebih melakukan penyelidikan tim opanal reskrim akhirnya membuahkan hasil, dimana pada 7 Agustus 2024, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku diareal perkebunan ANJ di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Syafrudin, Tim opanal kemudian berkoordinasi dengan personel Polres Tapanuli Selatan dengan menyusun skema penangkapan, setibanya dilokasi tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Syafrudin.(AS)