Kejari Humbahas Eksekusi Terdakwa HL atas Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Penjara 1,6 Tahun

Keterangan : Terdakwa HL (tengah) saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, (Foto : Humas)

 

WartaBerita.co.id – Humbahas | Kejaksaan Negeri (kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa HL, admin CV Gopas Masa Jaya selaku distributor pupuk atas kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

 

Diketahui sebelumnya berdasarkan putusan perkara No : 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tertanggal 31 Juli 2024, bahwa HL dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan.

 

Kemudian di tingkat banding berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan No : 40/PIDSUS-TPK/2024/PT.MDN Tertanggal 9 Oktober 2024, terdakwa HL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Adapun yang menjadi hakim dalam persidangan itu, Hakim Ketua Dr. Djaniko M.H Girsang SH MHum; Hakim Anggota Elyta Ras Ginting SH LLM dan Ansyori Syaifudin SH.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim ketua saat membaca amar putusan banding, 9 Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara, No : 700/07/Inspektorat/I/2024, tertanggal 8 Januari 2024, terdapat indikasi kerugian negara atas subsidi pupuk jenis NPK dan original yang tidak disalurkan oleh distributor CV Gopas masa Jaya sebesar Rp. 334.096.252,11.

 

Kasi Intel Kejari Humbang Hasundutan, Gery Gultom mengatakan bahwa kasus pelanggaran Hukum Korupsi Pupuk Bersubsidi tersebut yang di Lakukan terdakwa dengan inisial H. L telah melaluli prosedur Hukum yang Benar dan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(Paul)