Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Disdik 2017, Ketum PKN Angkat Bicara!

Langkah Tegas Ungkap Praktik Korupsi Dana Pendidikan

Keterangan : Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang, SH,MH. (Dok : PKN)

WartaBerita.co.id – Surabaya | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengusut tuntas penyimpangan dana pendidikan yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai dunia pendidikan.

Kasus korupsi di tubuh Disdik Jatim tersebut sejak awal telah menjadi perhatian publik. Proses hukum yang berlangsung mengindikasikan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak, bukan hanya perbuatan individu. Dengan ditetapkannya tersangka tambahan, penyidik berharap pola praktik korupsi pada tahun 2017 lalu semakin terang benderang.

Perkara ini sendiri bermula dari laporan resmi yang disampaikan oleh organisasi Pemantau Keuangan Negara (PKN). Sebagai lembaga kontrol sosial, PKN menilai penting mengawal penggunaan anggaran negara, terlebih di sektor pendidikan yang menyangkut langsung hak dasar masyarakat.

Keterangan : Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. (Dok : PKN)

Langkah Kejati Jatim menindaklanjuti laporan tersebut dinilai sebagai bukti nyata bahwa partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi mendapat respon serius dari aparat hukum. PKN menegaskan, pengawasan publik merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan uang negara digunakan sesuai amanat konstitusi.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Sebagai warga negara, kita berhak sekaligus berkewajiban ikut serta, sebagaimana diatur Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

Patar juga mengajak publik untuk aktif mengawasi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan. “Korupsi di dunia pendidikan bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.(*)