
WartaBerita.co.id – Pakpak Bharat| Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat membuka pendaftaran pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang rencananya akan bertugas sejak 7 November hingga 8 Desember 2024 mendatang.
Dikutip dari laman resmi KPU Pakpak Bharat, pengumuman seputar perekrutan KPPS dimaksud telah dimulai sejak 17 September lalu dan berakhir tanggal 21 Desember. Sementara penerimaan pendaftaran berlangsung 17 – 28 September mendatang.
Bagi peminat diharuskan yang berdomisili di dalam wilayah kerja KPPS dimaksud dan berusia paling rendah 17 tahun serta diutamakan berusia maksimal paling tinggi 55 tahun.
Kepada calon anggota KPPS diharuskan berpendidikan minimal SMA/sederajat dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan 5-7 Oktober dan penetapan anggota KPPS 7 November.
Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi peminat adalah, tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah masing-masing pelamar, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota ataupun pengurus parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan.
Diharapkan tanggapan dan masukan dari masyarakat sekitar, tentang calon anggota KPPS dimaksud dan disampaikan kepada panitia seleksi.
Untuk informasi lebih lanjut, disarankan mendatangi KPU Kabupaten Pakpak Bharat, PPK atau PPS di wilayah domisili masing-masing. (Giahta Solin)












