Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi Lapangan Merdeka Masuk ke Kejatisu

Revitalisasi Tahap II Diduga Sarat Persekongkolan Tender

WartaBerita.co.id – Medan | Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Laporan tersebut diterima melalui ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu.

Ketika dikonfirmasi oleh media, Selasa (9/9/2025), Erwin Simanjuntak, selaku pelapor, mengungkapkan kepada awak media adanya sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek, terutama pada proses tender tahap II. Menurutnya, dugaan paling fatal terletak pada indikasi persekongkolan saat pemilihan kontraktor.

Selain itu, Wakil Ketua PP AWAKI, Erwin Simanjuntak menyoroti PT Cimendang Sakti Kontrakindo yang disebut tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Pasalnya, dokumen sertifikasi ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, serta ISO 45001:2018 yang dimiliki perusahaan itu diketahui telah berakhir masa berlakunya sejak 22 Juli 2022. Namun, perusahaan tetap dinyatakan lolos dalam seleksi tender yang berlangsung pada Mei 2023.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan integritas panitia maupun pihak terkait dalam proses tender. Justru tindakan seperti ini seolah tidak mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi,” tegas Erwin.

Ia berharap Kejatisu segera menindaklanjuti laporan tersebut agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum serius menyelidiki dugaan persekongkolan dan potensi kerugian negara dalam proyek ini,” pungkasnya.(*)