WartaBerita.co.id – Medan |Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar bersikap tegas dan serius dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana hibah untuk pembangunan UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU).
Desakan ini disampaikan oleh Ketua LBH Ansor Medan Rahman Sirait, S.H., pada Sabtu (4/10/2025), menanggapi pernyataan resmi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., yang sebelumnya menegaskan komitmen institusinya terhadap penegakan hukum dan transparansi publik.
Isu ini mencuat setelah Himpunan Sarjana Hukum (HSH) menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (1/10/2025) di depan Kantor Gubernur dan Dinas Pendidikan Sumut, mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menjelaskan akuntabilitas dana hibah senilai Rp41 miliar yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bagi penyelesaian proyek tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi menegaskan bahwa kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan terbuka terhadap partisipasi publik.
“Kejati Sumut membuka ruang bagi masyarakat, lembaga pengawas, maupun media untuk memberikan data dan informasi tambahan secara resmi. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan,” ujar Husairi.
Namun, pernyataan Kejati tersebut mendapat kritik tajam dari LBH Ansor Medan. Rahman Sirait menilai pernyataan itu justru terkesan normatif dan belum menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan korupsi dana hibah.
“Kejati Sumut jangan main-main dengan penegakan hukum. Apakah jaksa di Sumut perlu diajari lagi cara menyelidiki dan menyidik kasus korupsi? Ini bukan persoalan biasa, tapi menyangkut dana publik yang sangat besar,” tegas Rahman Sirait.
Ia menilai bahwa jika Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., benar-benar berkomitmen, seharusnya langsung memerintahkan penyelidikan dan memanggil pihak terkait tanpa harus bertele-tele di ruang publik.
“Kalau serius, panggil saja Pemprov Sumut dan tanyakan di mana posisi dana hibah Rp41 miliar itu dalam mata anggaran. Lalu, panggil juga Badan Anggaran DPRD Sumut untuk menjelaskan proses pengalokasiannya,” tantang Rahman.
Menurut LBH Ansor Medan, langkah konkret tersebut menjadi ujian bagi Kejati Sumut dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dinilai sangat penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum.
Rahman juga menegaskan bahwa LBH Ansor akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong Kejati Sumut memanggil semua pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.
“Ini bukan hanya soal proyek, tapi soal kepercayaan publik terhadap integritas hukum di Sumatera Utara. Kejati harus menunjukkan keberanian dan profesionalitasnya,” pungkasnya.
Desakan LBH Ansor Medan ini menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah di Sumatera Utara. Publik kini menunggu langkah nyata Kejati Sumut dalam menegakkan keadilan dan memastikan dana rakyat tidak disalahgunakan.(*)












