LSM Suara Proletar Adukan Dugaan Kelalaian RS Royal Prima ke DPR RI

Laporan Disampaikan ke Komisi IX, Soroti Penanganan Pasien Korban Kecelakaan.

WB – Medan|Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar resmi melaporkan dugaan pembiaran pelayanan medis oleh RS Riyal Prima kepada pasien bernama Samuel Simanjuntak. Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 04/LSM-SP/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026.

Menurut keterangan pihak pelapor, pada Minggu (1/3/2026), pasien tersebut sempat menjalani pemeriksaan di RS Royal Prima selama kurang lebih dua pekan tanpa tindakan operasi. Dokter ortopedi yang menangani pasien kemudian menjadwalkan operasi pada 9 Februari 2026 dan meminta pasien masuk rumah sakit sehari sebelumnya untuk persiapan tindakan medis.

Namun, rencana operasi tersebut dikabarkan batal setelah keluarga pasien menerima pemberitahuan melalui sambungan telepon dari seorang perawat. Keluarga mengaku kesulitan memperoleh penjelasan lanjutan karena panggilan telepon tidak kembali direspons, meskipun masih dalam jam pelayanan.

Pihak keluarga juga telah menyampaikan keluhan langsung ke rumah sakit selama beberapa jam, namun merasa tidak mendapatkan kepastian pelayanan. Akhirnya, pasien dipindahkan ke untuk melanjutkan penanganan medis, termasuk tindakan operasi terhadap cedera yang dialami.

Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak menyebut laporan itu berkaitan dengan penanganan medis terhadap seorang pasien bernama Samuel Simanjuntak, yang mengalami patah tulang belikat lengan kiri akibat kecelakaan tunggal saat hendak beribadah pada Januari 2026 lalu.

Ridwanto menyatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara tertulis kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Laporan itu diajukan dengan permintaan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi peristiwa tersebut.

Ketua LSM Suara Proletar menegaskan bahwa langkah pelaporan dilakukan untuk memperoleh kejelasan atas hak pelayanan kesehatan pasien. Ia juga menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan.

Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum menerima kepastian jadwal pelaksanaan RDP, baik dari DPRD Provinsi Sumatera Utara maupun DPRD Kota Medan. Kondisi tersebut mendorong LSM Suara Proletar membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Royal Prima belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(ES)