Oknum Polisi Polres Labuhanbatu Diduga Lakukan Penipuan, Sie Propam Bergerak Cepat

Keterangan : Gedung Sie Propam Polres Labuhanbatu yang menjadi pusat pengawasan dan penegakan disiplin bagi anggota Polri di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (Ist)


WartaBerita.co.id – Labuhanbatu |
Sie Propam Polres Labuhanbatu bergerak cepat menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial A, personel Sat Samapta Polres Labuhanbatu. Oknum tersebut diduga menggunakan modus menjanjikan pekerjaan sebagai satpam di salah satu perbankan di Rantauprapat.

Kasus ini mencuat setelah korban, Yuvina (30), warga Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa oknum tersebut meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai biaya pengurusan pekerjaan, meskipun korban hanya mampu memberikan Rp3 juta. Oknum itu berjanji pekerjaan tersebut akan segera diperoleh korban.

“Selain Yuvina, kami juga menerima laporan dari korban lainnya yang mengaku mengalami penipuan serupa oleh oknum yang sama. Salah satu korban bahkan membayar uang sebesar Rp1,5 juta dengan janji yang serupa,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Kasus Dilimpahkan ke Satreskrim

Kasi Propam Polres Labuhanbatu, AKP Riwanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa oknum anggota Polri tersebut dan kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim,” ujar AKP Riwanto.

AKP Syafrudin menambahkan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Polri tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi. Kami akan memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Himbauan kepada Masyarakat

AKP Syafrudin juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil proses hukum. Ia menegaskan bahwa institusi Polri memahami kekecewaan masyarakat atas tindakan oknum tersebut.

“Kami meminta masyarakat bersabar. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus menjaga profesionalisme dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Labuhanbatu dalam menjaga integritas institusi serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat.(AS)